News . 10/06/2026, 14:23 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Segera Disidang Senin 15 Juni, Penahanan Dipindah dari Jakarta ke Semarang

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id -Mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Kecamatan Semarang Timur. Pemindahan tempat penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilakukan guna mendekatkan tersangka dengan lokasi persidangan. Sudewo dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pekan depan.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati ini bakal mulai disidangkan pada Senin, 15 Juni 2026. Proses persidangan akan berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Sudewo bakal berhadapan dengan dua dakwaan sekaligus. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan aksi pemerasan saat dirinya aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Sementara perkara kedua menyeret namanya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemindahan Mendadak dan Penahanan Tiga Tersangka Lain

Proses pemindahan penahanan Sudewo ke Ibu Kota Jawa Tengah ini rupanya berlangsung lebih cepat dari rencana awal. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Semarang, Zove Ardani, membenarkan adanya perubahan jadwal pengiriman tahanan titipan dari lembaga antirasuah tersebut.

Zove Ardani mengonfirmasi bahwa pihak KPK awalnya memberikan informasi bahwa Sudewo akan tiba di Rutan Semarang pada Sabtu, 6 Juni 2026. Namun, secara mendadak otoritas penyidik mempercepat jadwal eksekusi pemindahan menjadi Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pihak KPK berkoordinasi secara mendadak dengan kami untuk memajukan jadwal penerimaan tahanan ke hari Jumat," ungkap Zove saat memberikan keterangan di Rutan Kelas 1 Semarang.

KPK tidak hanya memindahkan Sudewo dalam rangkaian berkas perkara ini. Tiga tersangka lain yang berstatus sebagai Kepala Desa di Kabupaten Pati turut digelandang ke Semarang.

Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan berinisial YON, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken berinisial JION, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken berinisial JAN.Berbeda dengan Sudewo, ketiga kepala desa tersebut dititipkan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Kondisi Medis Sempat Drop Akibat Syok Pelarian

Baca Juga

Pihak otoritas rutan memastikan tidak memberikan fasilitas istimewa atau perlakuan khusus kepada Sudewo selama masa penitipan. Mantan pejabat tersebut ditempatkan di sel tahanan reguler yang berada di dalam blok hunian umum bersama para tahanan lainnya.

Meski demikian, kedatangan Sudewo ke Rutan Semarang sempat diwarnai kendala kondisi kesehatan. Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) penerimaan tahanan baru, petugas medis rutan langsung melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh ketika Sudewo turun dari kendaraan operasional KPK.

Hasil pemantauan medis menunjukkan grafik tekanan darah Sudewo sempat melonjak drastis hingga menyentuh angka 190 mmHg. Tingginya tensi darah ini diduga kuat akibat faktor kelelahan fisik selama perjalanan darat dari Jakarta, ditambah beban psikologis atau syok yang biasa dialami oleh tahanan baru saat memasuki lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Zove Ardani menambahkan bahwa Sudewo harus berbagi ruang dengan beberapa tahanan lain di dalam kendaraan logistik KPK selama perjalanan menuju Semarang, yang kemungkinan memengaruhi kenyamanan fisiknya.

Kendati sempat menunjukkan angka yang mengkhawatirkan pada pemeriksaan pertama, tim medis rutan langsung melakukan penanganan berkala hingga tensi darah Sudewo berangsur turun ke angka 170 mmHg.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com