News . 12/06/2026, 16:39 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Dalam skema baru itu, hasil retribusi akan dibagi antara pemerintah daerah dan kalurahan. Sebanyak 70 persen pendapatan masuk ke kas daerah, sementara 30 persen menjadi bagian Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Halim menjelaskan bagian untuk kalurahan dapat digunakan untuk operasional, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), hingga pembinaan masyarakat yang bergerak di sektor jasa pariwisata.
Menurut dia, pengelolaan tersebut tetap berupa penugasan, bukan pelimpahan kewenangan penuh. Pemkab Bantul tetap melakukan evaluasi berkala, termasuk soal pendapatan, keamanan, dan penataan kawasan wisata.
Untuk mendukung sistem baru, Pemerintah Kalurahan Parangtritis memperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 30 personel di lapangan.
Eliyas mengatakan kebutuhan anggaran, termasuk honor petugas operasional, akan dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun ini.
“Nantinya kebutuhan operasional termasuk tambahan personel akan kami siapkan melalui perubahan anggaran,” katanya.
Dengan pemindahan lokasi TPR ini, wisatawan maupun pengendara yang hanya melintas di jalur selatan Bantul diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan saat melintasi kawasan Parangtritis. Sistem baru juga ditargetkan membuat pemungutan retribusi lebih tertib dan tepat sasaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media