News . 12/06/2026, 16:39 WIB

Mulai 1 Juli TPR Parangtritis Pindah Lokasi, Ini Skema Baru Retribusi Biar Tak Salah Bayar

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengubah pola pemungutan retribusi wisata di kawasan Parangtritis mulai 1 Juli 2026. Perubahan paling mencolok terletak pada pemindahan titik Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang selama ini berada di jalan nasional menuju akses masuk kawasan pantai.

Skema baru tersebut diharapkan menjawab keluhan pengendara yang kerap merasa bingung karena tetap harus melewati TPR meski tidak menuju objek wisata.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja mengatakan pemindahan titik pemungutan dilakukan agar sistem retribusi menjadi lebih tepat sasaran.

“Selama ini petugas maupun pengunjung sering mengalami kebingungan karena ada wisatawan atau pengendara yang sebenarnya hanya melintas menuju kawasan lain, tetapi tetap harus melewati area TPR Parangtritis,” kata Agus di Bantul, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, pola baru diyakini membuat sistem pemungutan lebih efektif karena retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang benar-benar masuk kawasan wisata.

Titik Retribusi Dipindah ke Akses Masuk Pantai

Mulai Juli mendatang, lokasi pemungutan retribusi tidak lagi berada di ruas jalan nasional menuju Parangtritis. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik baru di pintu masuk menuju kawasan pantai.

Carik Parangtritis Eliyas Suprapta mengatakan pihak kalurahan telah memetakan sekitar 10 akses yang nantinya menjadi lokasi pemungutan retribusi wisata.

Beberapa lokasi yang masuk pemetaan antara lain kawasan Parangkusumo, jalur menuju Pantai Parangtritis Baru, sekitar Monumen Jenderal Sudirman, Porangan, hingga sejumlah akses lain yang selama ini menjadi pintu masuk wisatawan.

“Kami sudah memetakan sekitar 10 titik akses masuk menuju kawasan pantai yang nantinya menjadi lokasi pemungutan retribusi,” ujar Eliyas.

Baca Juga

Pemerintah kalurahan juga akan melakukan sosialisasi kepada para dukuh dan tokoh masyarakat agar perubahan skema ini dapat dipahami warga maupun pelaku wisata.

Kalurahan Parangtritis Ikut Kelola Retribusi

Bersamaan dengan perubahan titik TPR, Pemkab Bantul juga memberikan penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk ikut mengelola retribusi mulai 1 Juli tahun ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan besar kawasan wisata Parangtritis sekaligus pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kita ingin memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni terhadap Parangtritis,” ujar Halim.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com