News . 12/06/2026, 19:54 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus mendalami laporan dugaan malpraktik yang menyeret pihak RSUD Prambanan. Hingga Jumat 12 Juni 2026, polisi telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang saksi, termasuk tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan pemeriksaan dilakukan bertahap sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hingga saat ini setidaknya ada delapan orang sudah diperiksa.
Proses klarifikasi dimulai sejak pekan lalu. Pada tahap awal, penyidik memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan kemudian berlanjut pekan ini terhadap tiga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses medis korban.
“Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah dimintai klarifikasi. Minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang dan minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi, yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan,” jelasnya.
Polda DIY menegaskan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami ada tidaknya unsur kelalaian medis sebagaimana dilaporkan keluarga korban.
Ihsan mengatakan, terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu asal Bantul, Anastacia Niken Purwandari (36), melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik.
Laporan resmi diajukan pada 17 Mei 2026 dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
Niken melaporkan dugaan kelalaian medis setelah anak kandungnya, Naura Dwi Medita Putri (3), meninggal dunia usai menjalani prosedur CT scan di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, sebelumnya menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap Naura dilakukan pada 27 April 2026 pagi di RSUD Prambanan.
Menurut Purnomo, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari proses rujukan berjenjang yang sebelumnya dijalani korban, mulai dari Posyandu, klinik, hingga akhirnya ke rumah sakit.
Ia menjelaskan dokter mendiagnosis korban mengalami mikrosefali setelah ukuran lingkar kepala anak dinilai masih berada di angka 46 sentimeter dan dianggap kurang sesuai untuk usianya. Dokter kemudian menyarankan pemeriksaan CT scan guna mengetahui kondisi lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media