News . 14/06/2026, 19:20 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil meringkus polisi gadungan berinisial HM (24). HM diduga melakukan pemerasan warga yang melintas di bawah Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Alun-alun Wates dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Polisi berhasil meringkus HM setelah salah seorang korban inisial IKM (19) melaporkan aksi HM. Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengungkapkan, IKM warga Kecamatan Wates merupakan salah satu korban yang melaporkan aksi HM.
"Korban bersama rekannya pada Minggu 3 Mei 2026 pukul 03.00 WIB berniat melakukan perjalanan pulang ke rumah. Namun saat berada di bawah JPO Alun-alun Wates dicegat mobik dikemudikan pelaku," ungkap Sarjo membeberkan kronologi pemerasan menimpa korban.
Sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam mendadak datang dan menghalangi posisi korban. Pelaku yang berada di dalam mobil kemudian membuka kaca jendela dan langsung memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Aksi pelaku terhitung nekat, lantaran hanya berjarak 150 meter dari pusat alun-alun dan terpaut 50 meter dari Kompleks Pemda Kulon Progo," ujarnya,
Situasi di lokasi kejadian sempat menegang ketika HM mulai melayangkan gertakan fisik. Pelaku mengancam akan menembak kaki korban apabila permintaannya tidak segera dituruti.
Lantaran kondisi dompet sedang kosong dan berada di bawah tekanan intimidasi, korban akhirnya terpaksa merelakan sebuah jam tangan pintar (smartwatch) berwarna hitam yang sedang melekat di tangannya.
"Korban tidak mempunyai uang, kemudian pelaku meminta jam tangan pintar milik korban," tambah Sarjoko.
Pasca-kejadian tersebut, IKM langsung mendatangi Mapolres Kulon Progo untuk membuat laporan resmi. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjabarkan secara rinci ciri-ciri fisik pelaku, yakni mengenakan jaket hitam, memiliki tindik di pelipis kiri, serta berambut semir warna perak.
Berbekal modal deskripsi fisik yang spesifik, Tim Satreskrim Polres Kulon Progo langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan.
Petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan HM yang sedang bersembunyi di sebuah gerai pangkas rambut (barbershop) di kawasan Kadipiro, Yogyakarta pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi pelarian tersebut tanpa adanya perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lapangan, pemuda berusia 24 tahun tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Sarjoko mengatakan, HM mengaku sebagai anggota polisi hanyalah modus untuk memuluskan tindak kejahatannya di jalanan.
"HM sengaja menggunakan identitas palsu tersebut agar korban merasa panik dan tidak berani melakukan perlawanan saat barang berharganya dirampas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui HM sempat mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan aksinya untuk menakut-nakuti korban.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media