Anggaran Dibatasi 30 Persen, Pemda DIY Pastikan Lowongan CPNS 2026 Ditiadakan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DIY,Foto:IST
jogja.fin.co.id - Kabar kurang sedap menghampiri para pemburu takdir aparatur sipil negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah DIY memutuskan tidak membuka keran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode tahun 2026.
Langkah penutupan formasi tersebut terpaksa diambil lantaran otoritas daerah tengah melakukan penataan ulang struktur keuangan. Pemda DIY wajib menjaga postur belanja pegawai agar nilainya tetap berada di koridor regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, menjabarkan kebijakan moratorium ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mematok batas maksimal belanja pegawai paling banyak 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pihaknya mengaku tidak ingin memaksakan penambahan personel jika dampaknya melanggar hukum fiskal nasional.
Baca Juga
"Posisi belanja pegawai kita sekarang sudah menyentuh angka 30 persen," ungkap Hary Setiawan saat memberikan keterangan, Senin, 15 Juni 2026.
"Jika kita menambah lagi, belanja pegawai akan melebihi batas 30 persen," lanjutnya.
Menurut penjelasan Hary, kondisi tersebut jelas menabrak regulasi dalam Undang-Undang HKPD. Oleh sebab itu, jajaran manajemen daerah memilih mengevaluasi postur anggaran sambil memantau dinamika kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Hanya Buka PPPK Sektor Pendidikan
Walaupun rekrutmen CPNS jalur umum dikunci rapat, Pemda DIY memberikan dispensasi kecil untuk sektor krusial. Pemerintah daerah tetap mengalokasikan kuota pegawai baru, namun jumlahnya sangat terbatas dan khusus menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi PPPK kali ini pun tidak menyasar semua instansi, melainkan hanya menyasar tenaga pendidik guna menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga
- Pusing Buang Kasur Bekas? Pasukan Khusus 'Mas Jos' Siap Jemput ke Rumah
- Telaga Selatan Mulai Surut, Sektor Peternakan Gunungkidul Terancam Gulung Tikar
"Tahun ini rencana alokasi sekitar 330 formasi, namun posisinya khusus bagi tenaga pendidikan saja," tutur Kepala BKD DIY tersebut menambahkan.
Hary Setiawan menegaskan status pegawai baru sengaja diarahkan ke PPPK akibat ketatnya evaluasi pengeluaran daerah. Manajemen aparatur harus berhitung cermat agar penambahan staf pendidikan ini tidak membuat kalkulasi anggaran belanja pegawai daerah melonjak melampaui plafon 30 persen pada tahun depan.
Pelaksanaan rekrutmen CPNS secara massal baru mungkin terlaksana kembali di masa depan apabila ada kelonggaran aturan. Pemda DIY menunggu jika sewaktu-waktu pemerintah pusat bersedia menerbitkan kebijakan relaksasi terkait batas maksimal pagu operasional pegawai daerah.
Kekurangan 7.000 Staf Bukan Hambatan
Kebijakan pembatasan formasi ini sebenarnya melahirkan dilema internal di tubuh Pemda DIY. Pasalnya, data riil menunjukkan jumlah kebutuhan abdi negara di lingkungan kantor gubernuran masih berada di angka yang cukup tinggi.