Tergiur Pijat Gratis BPJS Gadungan, Pasutri Lansia di Bantul Kehilangan 55 Gram Emas
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Nasib naas menimpa pasangan suami istri lansia, M (79) dan K (74), warga Dusun Semampir, Kalurahan Panganrejo, Pundong, Bantul. Maksud hati ingin mendapat terapi kesehatan, harta benda berupa puluhan gram perhiasan emas dan uang jutaan rupiah milik mereka justru digondol komplotan pencuri.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Rumah korban mendadak didatangi tiga orang wanita. Mereka mengetuk pintu dan mengaku sebagai petugas resmi BPJS yang sedang menawarkan layanan terapi kesehatan gratis.
Korban yang terbujuk rayuan pelaku langsung mempersilakan mereka masuk. M dan K bahkan menggelar tikar di ruang tamu untuk memulai sesi pemijatan.
Saat dua wanita sibuk memijat dan mengalihkan perhatian korban, satu pelaku wanita lainnya diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar tidur.
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, membenarkan modus operandi tersebut. Ia menyebut korban mudah mempercayai para pelaku lantaran mereka membawa nama instansi resmi.
"Korban terbujuk rayuan karena pelaku mengaku dari petugas BPJS. Saat dua pelaku melakukan terapi, satu pelaku masuk ke kamar," ujar Subihan dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Tanpa disadari korban, pelaku menguras perhiasan emas seberat total 55 gram. Barang yang diambil meliputi dua buah gelang, lima buah cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, serta beberapa kalung beserta liontin. Selain emas, uang tunai sejumlah Rp5 juta turut digondol.
Seusai mengeksekusi isi kamar, pelaku bergegas keluar rumah dan tak kunjung kembali. Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Bantul bersama Polsek Pundong melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (33), pria asal Jawa Tengah.
Subihan mengungkapkan, AS dibekuk pada Rabu, 29 Juli 2026 saat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Dalam komplotan ini, AS berperan sebagai pengemudi yang mengantar jemput para eksekutor. Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas jinjing warna cokelat merek Nasional.
Baca Juga
"Tersangka yang berhasil diamankan yaitu AS, laki-laki 33 tahun, pekerjaan pedagang. AS bertindak sebagai driver, tiga perempuan masuk ke rumah korban, dan IL turut membantu," tutur Subihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekad komplotan ini didasari masalah finansial. Subihan menegaskan bahwa kebutuhan ekonomi menjadi latar belakang utama para pelaku melancarkan aksinya.
Saat ini polisi masih memburu empat anggota komplotan lainnya. Tiga wanita yang bertindak sebagai eksekutor teridentifikasi berinisial DF (23), MR (23), dan MT (30), serta satu pria berinisial IL (30) yang membantu aksi di lapangan.
Atas tindakannya, AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V, yakni Rp500 juta," pungkas Subihan.