Kamis, 18 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Inspektorat Sleman Temukan Indikasi Korupsi, Dua Pamong Kalurahan Bangunkerto Dicopot

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
16/06/2026, 17:55 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Inspektorat Sleman Temukan Indikasi Korupsi, Dua Pamong Kalurahan Bangunkerto Dicopot

Gerbang Kantor Kalurahan Bangunkerto Turi Sleman yang sempat dipasang spanduk protes oleh warga terkait tuntutan pengusutan kasus korupsi dana desa.Foto:dok.jogja.fin.co.id

jogja.fin.co.id - Dugaan kasus korupsi di internal Pemerintah Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kasus mencuat setelah Inspektorat Wilayah Kabupaten Sleman menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran dana desa setempat.

Rekomendasi penindakan keluar usai jajaran pengawas memeriksa maraton sejumlah saksi kunci. Jajaran tersebut meminta keterangan mulai dari perangkat pamong, lurah, hingga beberapa kepala dusun (dukuh) di wilayah Bangunkerto.

Inspektur Daerah Kabupaten Sleman, R Budi Pramono, membenarkan temuan awal tim audit di lapangan. Pengusutan internal mendeteksi dugaan penyalahgunaan dana operasional dilakukan oleh beberapa oknum sekaligus.

"Indikasi penyelewengan ada. Dari hasil pemeriksaan, lebih dari satu orang terindikasi terlibat," ungkap Budi Pramono, Selasa, 16 Juni 2026.

Advertisement

Meski demikian, pihak Inspektorat belum bersedia membeberkan total kerugian negara secara rinci. Pengawas keuangan daerah masih memerlukan waktu tambahan mendalami nominal pasti anggaran yang diselewengkan para pelaku.

Carik dan Danarta Dinonaktifkan

Mengenai sanksi administratif, Budi Pramono menegaskan lembaga pengawas hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi hasil audit tertulis kepada Bupati Sleman. Lembar hasil pemeriksaan itu selanjutnya diteruskan kepada pihak pemerintah kalurahan setempat selaku instansi pembina langsung.

Ia menjelaskan kewenangan eksekusi pemecatan berada penuh di tangan pimpinan wilayah kalurahan, bukan pada Inspektorat.

"Pihak memiliki kewenangan memberhentikan sebetulnya adalah Pak Lurah," jelas Budi Pramono. "Kami hanya memberikan rekomendasi potret dari Inspektorat untuk ditindaklanjuti." sambungnya.

Merespons surat rekomendasi pengawas, Pemerintah Kalurahan Bangunkerto langsung mengambil tindakan tegas. Lurah Bangunkerto, Anas Makruf, mengonfirmasi pemberhentian sementara terhadap dua jajaran pamong teras wilayahnya demi kelancaran proses hukum.

Baca Juga

"Carik dan Danarta sudah kami nonaktifkan," tutur Anas Makruf lewat pesan singkat, Selasa, 16 Juni 2026.

Jabatan Carik (Sekretaris Desa) dan Danarta (Bendahara Desa) merupakan posisi vital pengelola keuangan di tingkat pemerintahan desa. Penonaktifan kedua pejabat inti dilakukan agar tidak terjadi intervensi terhadap sisa dokumen anggaran lain.

Aksi Protes Spanduk Warga

Advertisement

Kasus dugaan penyelewengan dana ini pertama kali meledak ke publik akibat aksi protes warga pada akhir Mei lalu. Jagat media sosial sempat viral oleh foto-foto pemasangan spanduk kecaman di gerbang depan Kantor Kalurahan Bangunkerto pada 26 Mei.

Spanduk kain tersebut berisi tulisan menuntut transparansi anggaran dan desakan pembersihan mafia tanah serta korupsi dana desa. Gerakan spontan masyarakat muncul akibat kekecewaan warga terhadap mandeknya sejumlah program pembangunan fisik di tingkat padukuhan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja