Rabu, 17 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Sikat Penyakit Masyarakat, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras di Malam Suro

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
16/06/2026, 23:27 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sikat Penyakit Masyarakat, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras di Malam Suro

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto

jogja.fin.co.id - Polres Bantul menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) secara serentak di tiga lokasi berbeda. Operasi yang berlangsung pada malam pergantian Tahun Baru Islam atau malam Satu Suro 1448 Hijriah ini berhasil menyita total 146 botol minuman beralkohol dan oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan razia ini menyasar wilayah Kapanewon Sanden, Pandak, dan Kasihan sejak Senin, 15 Juni 2026 malam, hingga Selasa dini hari. Langkah tegas tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas akibat pengaruh alkohol ilegal di masyarakat.

"Dari wilayah Sanden disita 44 botol miras, delapan botol miras oplosan di Pandak, serta 94 botol miras di Kasihan," kata Rita di Yogyakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Penggerebekan pertama menyasar sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Srigading, Sanden pada pukul 20.00 WIB. Kapolsek Sanden, AKP Madiono, memimpin langsung operasi setelah menerima aduan dari warga sekitar.

Advertisement

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan pemilik kontrakan berinisial NY (31). Petugas menyita barang bukti berupa 29 botol anggur dan 15 botol bir tanpa izin edar resmi.

Bergeser ke lokasi kedua di Dusun Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan, petugas Satuan Samapta Polres Bantul menggeledah rumah milik seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32). Dari kediaman UA, polisi mengangkut 64 botol anggur dan 28 botol bir.

Sementara itu, jajaran Polsek Pandak menutup rangkaian razia dengan menangkap seorang pemuda berinisial RSB (28) di Dusun Siyangan, Triharjo. RSB tepergok sedang nongkrong sambil membawa delapan botol miras oplosan ukuran 600 mililiter.

Pemuda tersebut diketahui hendak mengedarkan miras oplosan memanfaatkan sistem prabayar di tempat alias cash on delivery (COD).

Seluruh pelaku kini terjerat Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja