Jumat, 19 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Jerat Korupsi Lurah Garongan: Polisi Bongkar Modus Pungli Tondo Tresno

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
19/06/2026, 10:51 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Jerat Korupsi Lurah Garongan: Polisi Bongkar Modus Pungli Tondo Tresno

Ilustrsi korupsi Kades Garongan, Kulon Progo.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo menetapkan Lurah Garongan, Ngadiman, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.

Polisi langsung membongkar cara tersangka menarik keuntungan pribadi dari pengurusan dokumen administrasi kependudukan warga.

Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, peningkatan status tersangka setelah jajaran penyidik merampungkan gelar perkara.

Ngadiman dinilai melanggar ketentuan pidana dan memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisement

Pihaknya menjerat tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Walau menyandang status tersangka, penyidik belum menjebloskan Ngadiman ke dalam sel tahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami melayangkan surat panggilan resmi kepada tersangka," kata Subihan, Kamis 18 Juni 2026.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan perdana Ngadiman dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

"Minggu depan kami lakukan panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Penyidik terus memperdalam pemeriksaan berkas perkara untuk memetakan luasan dampak pungli di lingkungan Kalurahan Garongan. Hingga kini, pihak kepolisian baru memeriksa dua orang yang menjadi korban langsung dari tindakan tersangka.

Baca Juga

Pihak polres mensinyalir jumlah korban di lapangan jauh lebih banyak dari data saat ini. Modus operandi tersangka menyasar warga yang membutuhkan dokumen pengantar nikah di tingkat kelurahan.

"Untuk korban yang sudah kami periksa ada 2 orang. Namun dimungkinkan masih banyak lagi korban lain dengan modus pungli kepengurusan pengantar nikah di Kalurahan Garongan dan masih kami dalami," tuturnya.

Perkara pidana ini mencuat setelah terjadi aksi saling lapor antara warga dan pihak kelurahan ke kantor polisi.

Advertisement

Kasus bermula saat seorang warga membagikan pengalaman buruknya ke media sosial terkait penarikan dana ilegal saat mengurus dokumen kependudukan.

Dalam unggahan viral tersebut, warga mengaku mendapat tagihan informal senilai Rp500 ribu, sebelum akhirnya menyetor uang Rp300 ribu ke rekening sang lurah.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja