Senin, 22 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Babak Baru Bullying SMAN 2 Bantul: Korban Resmi Melapor, DP3AP2KB Mulai Bergerak

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
21/06/2026, 21:46 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Babak Baru Bullying SMAN 2 Bantul: Korban Resmi Melapor, DP3AP2KB Mulai Bergerak

Ilustrasi perundungan.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang alumni SMAN 2 Bantul memasuki fase baru.

Korban yang sebelumnya viral karena menceritakan dampak gangguan mental akibat perundungan di media sosial kini telah resmi melayangkan laporan ke otoritas terkait.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul mengonfirmasi berkas laporan masuk pada Jumat, 19 Juni 2026.

Begitu laporan masuk, DP3AP2KB langsung mengambil tindakan cepat untuk mengamankan psikologis pelapor.

Advertisement

Plt Kepala DP3AP2KB Bantul, Gunawan Budi Santoso, membenarkan pihaknya sudah mengantongi pengaduan formal dari sang alumni.

Tim penanganan khusus segera bergerak melakukan intervensi sesaat setelah laporan terverifikasi.

"Kami langsung melakukan proses asesmen sekaligus memberikan pendampingan khusus. Fokus utama kami saat ini memberikan perlindungan menyeluruh agar kondisi klien stabil," terang Gunawan, Sabtu, 20 Juni 2026.

Gunawan menegaskan jajarannya menaruh empati mendalam terhadap situasi pelik yang menimpa korban.

Kendati demikian, dinas belum bisa membeberkan detail kronologi maupun identitas asli pelapor demi menjaga keamanan privasi.

Pihak dinas meminta ruang publik memberikan waktu bagi tim ahli untuk menuntaskan pemeriksaan medis dan psikologis korban.

Baca Juga

"Tolong biarkan kami bekerja secara objektif terlebih dahulu," tambah Gunawan.

Penanganan kasus kekerasan psikis di lingkungan pendidikan Bantul mengacu pada regulasi ketat perlindungan korban rentan. Berdasarkan prosedur operasional standar,

DP3AP2KB wajib merahasiakan rekam medis serta data pribadi pelapor untuk mencegah potensi intimidasi lanjutan atau trauma berulang (revictimization).

Advertisement

Sebelumnya, sebuah unggahan menarik perhatian netizen Jogja beberapa waktu lalu. Akun korban menceritakan runtutan intimidasi semasa sekolah, hingga memicu depresi berat dan gangguan kesehatan mental pasca-kelulusan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja