News . 24/06/2026, 13:47 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Aturan teknis ini dinilai belum tuntas karena hanya mengakomodasi skema sertifikasi tingkat dasar.
AMPHURI mendesak Kemenhaj segera melengkapi detail aturan untuk skema penyegaran (refreshment) serta penilaian portofolio bagi para pembimbing senior yang persyaratannya sudah tercantum di dalam regulasi tersebut.
Otoritas diminta tidak setengah-setengah dalam menelurkan kebijakan publik agar tidak membingungkan pelaksana di lapangan.
Dalam penyusunan draf aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025 ke depan, asosiasi meminta pemerintah berkomitmen melibatkan organisasi profesi secara berkala.
Keterlibatan ini dinilai penting agar arah kebijakan Kemenhaj tetap berjalan harmonis dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penguatan pilar ekonomi berbasis keummatan.
Pertemuan tahunan yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” ini ditutup dengan pemberian penghargaan AMPHURI Award kepada TV One serta media online VOI.com atas konsistensinya dalam mendukung penyebaran informasi ekosistem haji dan umrah nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media