News . 25/06/2026, 13:13 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Rizky Adrian menjelaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Rizky mengatakan penyidik bekerja bersama sejumlah pihak selama proses penyidikan berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Yogyakarta.
"Selama 60 hari penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Yogyakarta dengan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak," kata Rizky.
Dengan diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Kejari Yogyakarta, perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini memasuki tahap akhir sebelum persidangan. Publik selanjutnya menunggu proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media