Rabu, 01 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Dinkop UKM DIY Buka Suara soal Proyek Mesin Susu Rp8,1 Miliar yang Diusut Kejati

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
26/06/2026, 19:59 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Dinkop UKM DIY Buka Suara soal Proyek Mesin Susu Rp8,1 Miliar yang Diusut Kejati

Suasana Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY yang digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY terkait dugaan korupsi pengadaan mesin susu.

jogja.fin.co.id – Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY akhirnya memberikan penjelasan terkait proyek pengadaan mesin rumah produksi susu yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinkop UKM DIY pada Rabu, 24 Juni 2026.

Melalui keterangan tertulis, Dinkop UKM DIY menjelaskan bahwa proyek pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 menggunakan Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp8.169.247.000.

"Dari besaran alokasi tersebut di antaranya untuk Pengadaan Peralatan/Mesin Factory Sharing sebesar Rp4.740.781.000," tulis Dinkop UKM DIY dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

Dinkop UKM DIY menyebut proses lelang pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik sesuai prosedur yang berlaku. Dari proses tersebut, CV Anggrek Asri Jaya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750.

Selama pelaksanaan proyek, Dinkop UKM DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengawasan serta memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, target pekerjaan belum dapat diselesaikan.

Kondisi tersebut diperkuat hasil Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY yang melibatkan tim ahli dan praktisi industri susu UHT. Hasil pengujian menunjukkan fasilitas produksi belum siap beroperasi karena pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

"Atas hal tersebut, sudah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya dan sisa pembayaran tidak dapat dibayarkan atau dicairkan," tulis Dinkop UKM DIY.

Setelah pemutusan kontrak, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Dinkop UKM DIY menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia untuk melakukan audit tujuan tertentu.

Berdasarkan rekomendasi audit tersebut, Dinkop UKM DIY mengaku sedang menyiapkan langkah penyelesaian serta berkomitmen kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

Sementara itu, Tim Penyidik Tipidsus Kejati DIY telah menggeledah Kantor Dinkop UKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada 24 Juni 2026.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023," ujar Langgeng.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris hingga ruang kepala dinas. Penggeledahan juga disaksikan perangkat Pemerintah Kalurahan Tegalrejo.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejati DIY telah meminta bantuan BPKP Perwakilan DIY melakukan audit.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja