Rabu, 01 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Spesifikasi Barang Dimanipulasi Rekanan, Sekda Sebut Pemda DIY Jadi Korban Korupsi Mesin Susu

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
26/06/2026, 20:25 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Spesifikasi Barang Dimanipulasi Rekanan, Sekda Sebut Pemda DIY Jadi Korban Korupsi Mesin Susu

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat memberikan keterangan pers mengenai penggeledahan dinas terkait kasus mesin produksi susu.

.jogja.fin.co.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan sikap terbuka terhadap proses hukum pasca-penggeledahan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan langkah Kejaksaan mencari data ke Dinkop sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Menurutnya, Dinkop yang menerima mandat langsung dari Kementerian Koperasi untuk menjalankan proyek pengadaan mesin susu. Namun dalam pelaksanaannya, Pemda DIY justru menjadi pihak yang dirugikan akibat ulah sepihak dari rekanan proyek.

Kata Made, ketidaksesuaian barang kiriman pihak ketiga menjadi akar persoalan. Pengadaan barang sejak awal memiliki acuan spesifikasi tertentu yang wajib dipenuhi oleh pemenang lelang.

"Kan ada speknya ada spek A, B, C, D kemudian diberinya E, F, G, H," ujar Made di Yogyakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Pemda DIY, lanjut Made menolak menerima barang yang melenceng dari ketentuan awal. Oleh sebab itu, penyelidikan kini diarahkan penuh untuk memeriksa pihak ketiga dan dinkop selaku pelaksana mandat.

Made juga mengingatkan seluruh jajaran ASN di DIY untuk bekerja tegak lurus pada aturan dan menghindari praktik culas seperti kongkalikong dengan rekanan usaha.

Jika ada aparatur yang nekat melakukan pelanggaran, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh oknum yang bersangkutan.

Sikap penolakan terhadap hasil pekerjaan rekanan tersebut turut dipertegas oleh Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY ini mengeklaim bahwa pengelolaan proyek sebetulnya sudah melewati jalur prosedur yang ketat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring evaluasi.

Baca Juga

Siwi menerangkan bahwa proyek rumah produksi tersebut dirancang sebagai pabrik susu fungsional yang utuh. Namun pada faktanya, hingga saat ini mesin-mesin pengolah susu yang diadakan di lokasi sama sekali belum bisa dioperasikan.

Pemda DIY melalui dinas memutuskan tidak menerima hasil pekerjaan tersebut karena anggaran pengadaan bersumber dari dana tugas bantuan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Meskipun pihak ketiga mengeklaim telah menuntaskan kewajiban penyediaan unit, kenyataan di lapangan menunjukkan alat-alat tersebut tetap mangkrak dan tidak berfungsi.

Menyikapi kondisi mesin yang tidak dapat dipergunakan, pihak dinas akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama pihak ketiga. Keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Irjen Kementerian Koperasi dan UMKM untuk meminta penyelesaian masalah secara hukum.

Siwi memastikan bahwa konsekuensi pemutusan hubungan kerja dengan vendor ini sudah diperhitungkan dengan matang sesuai prosedur sejak awal.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja