Rabu, 01 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Mesin Tak Berfungsi, Pemda DIY Putus Kontrak Rekanan Proyek Susu Senilai Rp4,6 Miliar

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
29/06/2026, 17:21 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Mesin Tak Berfungsi, Pemda DIY Putus Kontrak Rekanan Proyek Susu Senilai Rp4,6 Miliar

Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY yang menjadi lokasi penugasan proyek pusat pengadaan mesin Rumah Produksi Susu dari Kementerian Koperasi dan UKM.

jogja.fin.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerja pihak ketiga dalam proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DIY tahun anggaran 2023. Ini dilakukan setelah hasil pengujian menunjukkan perangkat tersebut sama sekali tidak bisa beroperasi untuk memproduksi susu.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pemutusan kontrak merupakan respons langsung atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak rekanan. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan negara akibat pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

"Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan," ujar Srie Nurkyatsiwi melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Minggu, 28 Juni 2026.

Pemda DIY tercatat telah memberikan kelonggaran perpanjangan masa kontrak sebanyak dua kali kepada pihak ketiga hingga tahun 2024. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengerjaan proyek. Atas dasar tersebut, pemerintah daerah menolak menerima barang dan langsung menahan sisa anggaran yang belum dibayarkan.

"Selain memutus kontrak, sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan," kata Siwi.

Pasca-pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM melibatkan tim ahli dari perguruan tinggi untuk melakukan audit teknis secara mendalam.

Saat ini, Dinas Koperasi dan UKM DIY tengah menjalankan seluruh rekomendasi dari tim ahli tersebut guna menyelesaikan kendala yang terjadi di lapangan.

Pihak pemprov juga membuka ruang transparan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan tersebut. Seluruh data lapangan telah diserahkan untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan kedatangan tim penyidik Kejati ke kantor dinas merupakan bagian dari proses hukum normatif yang harus dihormati demi menjaga asas transparansi.

Made membeberkan masalah utama dalam proyek ini sepenuhnya berada pada kegagalan pihak ketiga dalam memenuhi kontrak, bukan pada prosedur internal pemda. Rekanan terbukti mengirimkan barang yang menyimpang dari kesepakatan awal.

Baca Juga

"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," ungkap Made.

Sanksi Rekanan dari Proyek Bersumber APBN

Proyek pengadaan mesin susu ini merupakan program penugasan dari pemerintah pusat melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan APBN Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023. Total pagu anggaran mencapai Rp8.169.247.000, dengan alokasi khusus untuk pengadaan mesin sebesar Rp4.740.781.000.

Sistem pelelangan proyek telah berjalan sesuai regulasi dan menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut menandatangani nilai kontrak sebesar Rp4.622.844.750. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, perusahaan tersebut gagal total memenuhi spesifikasi fungsional mesin yang tertuang dalam dokumen kerja.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja