News . 09/07/2026, 11:12 WIB

Dosa Korupsi Masa Lalu Korbankan Nasib PSIM Jogja di Liga 1

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Ambisi PSIM Jogja untuk kembali bermarkas di Stadion Mandala Krida pada kompetisi Liga 1 harus kandas. Masalah hukum membelit stadion di pusat Kota Yogyakarta ini membuat Laskar Mataram terpaksa mengungsi ke Stadion Sultan Agung, Bantul.

Kasus korupsi proyek renovasi tahun anggaran 2016-2017 menjadi akar persoalan. Hingga kini, stadion tersebut masih menjadi objek penghitungan kerugian negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampaknya, Pemda DIY tidak bisa menyentuh bangunan untuk melakukan perbaikan fasilitas sesuai standar operator liga.

Kondisi terbengkalainya markas PSIM ini memicu perhatian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Saat meninjau langsung Stadion Mandala Krida pada Rabu 8 Juli 2026, Erick menyayangkan kemegahan stadion yang tidak dibarengi dengan fasilitas penunjang yang layak.

"Sayang karena stadionnya bagus," kata Erick di Stadion Mandala Krida.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI ini menyoroti ketiadaan fasilitas lampu stadion kurang memadai sebagai syarat utama menggelar pertandingan kasta tertinggi.

Erick Thohir bergerak cepat dengan berkomunikasi langsung dengan pihak KPK serta pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil untuk mencari titik temu agar infrastruktur yang ada bisa segera dimanfaatkan.

Menurut Erick, kepastian status hukum merupakan kunci utama sebelum ada pihak yang menyuntikkan modal baru untuk renovasi. Investor memerlukan jaminan regulasi yang aman agar pembenahan lampu dan fasilitas lain tidak menyalahi aturan.

"Tentu kami dari pemerintah pusat nanti coba menjembatani antara keterlibatan daerah dan KPK," ujar Erick.

Baca Juga

Kasus korupsi yang menyandera Stadion Mandala Krida berawal dari temuan praktik persekongkolan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPK kemudian mengambil alih penanganan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 31,7 miliar tersebut.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 8 hingga 9 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah kepada empat orang tersangka pada 2023 lalu. Mereka adalah mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Dirut PT Arsigraphi Sugiharto, Dirut PT PNN Heri Sukamto, dan Ketua Pokja Pengadaan Dedi Risdiyanto.

Meskipun para pelaku sudah mendekam di penjara, urusan administrasi aset stadion belum juga rampung. Disdikpora DIY sebenarnya telah mengirimkan surat ke KPK sejak Agustus 2023.

Lembaga antirasuah itu membalas pada Januari 2024 yang menyatakan renovasi bisa berjalan jika ada penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0.

Namun, upaya Pemda DIY kembali membentur dinding tebal setelah surat susulan pada Juli 2025 tidak kunjung mendapat jawaban dari KPK.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com