Kamis, 09 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Erick Thohir Turun Tangan Rayu KPK Selesaikan Masalah Stadion Mandala Krida

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
09/07/2026, 13:48 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Erick Thohir Turun Tangan Rayu KPK Selesaikan Masalah Stadion Mandala Krida

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir saat mengunjungi Stadion Mandala Krida untuk meninjau fasilitas dan membahas status hukum aset dengan KPK.

jogja.fin.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turun tangan langsung untuk mengurai benang kusut status hukum Stadion Mandala Krida. Langkah diplomasi ini dilakukan untuk mencairkan kebuntuan komunikasi yang terjadi antara Pemerintah Daerah DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Stadion megah di pusat Kota Jogja tersebut saat ini tersandera dan tidak bisa direnovasi karena berstatus sebagai objek sitaan kasus korupsi. Akibatnya, fasilitas cukup penting seperti lampu penerangan jalan di tempat tidak dapat dipasang, sehingga PSIM Jogja gagal menggunakan stadion ini sebagai kandang mereka.

Saat meninjau langsung lokasi pada Rabu 8 Juli 2026, Erick Thohir melihat potensi besar dari infrastruktur yang ada. Namun, ia menyayangkan operasional stadion terhenti total hanya karena persoalan administrasi hukum yang belum tuntas.

"Sayang karena stadionnya bagus," ujar Erick saat ditemui di Stadion Mandala Krida. Ketiadaan lampu yang memadai menjadi ganjalan utama bagi operator liga untuk meloloskan stadion ini dalam verifikasi standar kompetisi.

Sadar akan adanya hambatan regulasi, Erick mengaku telah membuka jalur komunikasi dengan lembaga antirasuah. Ia menegaskan kesiapan pemerintah pusat untuk menjadi fasilitator bagi semua pihak yang terlibat.

Erick menjelaskan kepastian hukum adalah syarat mutlak sebelum melakukan pembenahan fisik. Tanpa dasar hukum yang jelas, anggaran baru dari pemda maupun investasi luar tidak akan bisa masuk untuk memperbaiki fasilitas penunjang yang kurang.

"Nanti ada beberapa isu dengan KPK untuk kita cari tahu seperti apa solusinya," tutur Erick. Ia menambahkan koordinasi ini bertujuan agar infrastruktur yang sudah dibangun menggunakan uang negara tidak menjadi mubazir.

"Tentu kami dari pemerintah pusat nanti coba menjembatani antara keterlibatan daerah dan KPK," tegasnya.

Upaya Pemda DIY untuk menghidupkan kembali Stadion Mandala Krida sebenarnya sudah berlangsung lama melalui jalur birokrasi, namun kerap menemui jalan buntu. Disdikpora DIY sempat berkirim surat ke KPK sejak Agustus 2023.

KPK baru membalas surat tersebut pada Januari 2024 dengan memberikan syarat teknis. Renovasi baru boleh berlanjut jika kedua belah pihak sudah menandatangani berita acara Mutual Check (MC) 0.

Baca Juga

Masalah kembali muncul saat Pemda DIY mengirimkan surat susulan pada Juli 2025 untuk meminta kejelasan lanjutan. Hingga memasuki bulan Agustus tahun lalu, surat tersebut tidak mendapatkan respons dari KPK.

Kebuntuan ini dipertegas oleh pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Oktober 2025. Setyo menyatakan status aset olahraga tersebut masih berada dalam posisi dirampas dan disita oleh negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar.

Setyo mengungkapkan bahwa izin penggunaan aset sitaan sebenarnya dimungkinkan melalui mekanisme khusus. Ia menekankan, pihak daerah yang membutuhkan operasional stadion harus mengajukan permohonan resmi kembali kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja