News . 29/07/2026, 13:52 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Selain persoalan prosedur, tim kuasa hukum menyoroti bukti perhitungan kerugian negara yang dipakai kejaksaan. Penyidik menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK. Penyidik tidak mengantongi audit BPK dan masih menggunakan BPKP," kata Soepriyadi usai persidangan.
Ia menambahkan, penerapan Pasal 603 KUHP membutuhkan pembuktian unsur kerugian negara yang sah dari lembaga berwenang. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan sambil berfokus pada proses kasasi perkara lain yang melibatkan Sri Purnomo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media