News . 29/07/2026, 13:52 WIB

Status Tersangka Raudi Akmal Gugur, Ini Sederet Kekeliruan Prosedur Kejari Sleman Menurut Hakim

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

Selain persoalan prosedur, tim kuasa hukum menyoroti bukti perhitungan kerugian negara yang dipakai kejaksaan. Penyidik menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK. Penyidik tidak mengantongi audit BPK dan masih menggunakan BPKP," kata Soepriyadi usai persidangan.

Ia menambahkan, penerapan Pasal 603 KUHP membutuhkan pembuktian unsur kerugian negara yang sah dari lembaga berwenang. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan sambil berfokus pada proses kasasi perkara lain yang melibatkan Sri Purnomo.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com