News . 03/08/2026, 15:43 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Pemerintah menyalurkan kembali bantuan pangan beras kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran tahap II ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Sebanyak 33,24 juta KPM menerima total alokasi 30 kg beras untuk periode tiga bulan. Masing-masing keluarga mendapatkan jatah 10 kg beras per bulan. Total beras yang digelontorkan Bapanas pada tahap kedua ini mencapai 997,2 ribu ton.
Jumlah pasokan ini meningkat 133,83 persen dibandingkan alokasi tahap pertama sebelumnya. Pada tahap pertama periode Februari–Maret 2026, Bapanas mengalirkan 664,88 ribu ton beras. Total bantuan tahun ini tercatat lebih tinggi ketimbang realisasi 2025 yang berada di angka 710,78 ribu ton.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani menyatakan, distribusi bantuan beras tahap II ini berjalan serentak mulai 17 Agustus 2026.
"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah," kata Rachmi. Penyaluran ini menjalankan arahan Menko Perekonomian dan Kepala Bapanas.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menambahkan, proses distribusi berpotensi berlangsung hingga September 2026. Hal ini mengingat kondisi geografis sejumlah wilayah yang membutuhkan penanganan khusus.
"Tahap kedua diputuskan akan disekaliguskan di Agustus, mungkin bisa sampai lewat September karena kondisi geografis," ujar Ketut. Bulog bertugas menyalurkan beras tersebut begitu anggaran masuk ke DIPA Bapanas.
Bantuan beras 30 kg menargetkan masyarakat terdaftar di kelompok desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menggunakan pembaruan BPS per 10 Juli 2026.
"Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima," tutur Rachmi.
Kelompok desil 1-4 merupakan tingkatan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah.
Panduan Cek Desil Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepemilikan desil DTSEN secara mandiri melalui dua cara resmi:
1. Laman Web Kemensos
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media