News . 17/08/2026, 20:54 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Sebanyak 1.479 narapidana (napi) dan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan dan LPKA se DIY menerima remisi atau pengurangan hukuman pada Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Dari jumlah itu 44 di antarnaya langsung menghirup Udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan, 44 orang langsung bebas, sedangkan sebanyak 1.429 warga binaan menerima RU I dan masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman. Sementara dari kelompok anak binaan, enam orang memperoleh pemotongan masa pidana umum I.
Syeh Banna menegaskan pemberian remisi merupakan tolok ukur keberhasilan sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan agar makin disiplin, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi turut menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan.
Pemerintah berpesan agar puluhan warga binaan yang resmi bebas memanfaatkan momentum ini untuk memulai lembaran baru, menaati hukum, serta berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media