News . 31/08/2026, 20:47 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Guwosari Bantul, Dua Masih Buron

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Polres Bantul mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan Triyanto alias Munil (40) meninggal dunia di Dusun Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden penganiayaan maut ini.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengonfirmasi tiga tersangka telah ditangkap. Mereka adalah APB (25) warga Kraton Kota Yogyakarta, BG (21) warga Pandak Bantul, serta DS (26) warga Kasihan Bantul.

"Sementara dua tersangka lainnya, yakni L dan D, masih dalam pengejaran," ujar Subihan, Senin 31 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah korban di rumah APB kawasan Guwosari pada Minggu 23 Agustus 2026. Polisi melacak keberadaan APB setelah mendapat keterangan dari kakak tersangka yang menerima telepon pengakuan.

Tim Reskrim menangkap APB di sebuah warung angkringan wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, kekerasan terhadap korban ternyata berlangsung di dua lokasi berbeda.

Awalnya, korban dianiaya di rumah DS kawasan Kasihan oleh DS, BG, dan APB. Korban mengalami luka memar pada wajah serta dua luka sayatan senjata tajam di bagian punggung.

Para pelaku kemudian mengapit korban di atas sepeda motor berboncengan tiga menuju rumah APB dan bertemu tersangka D. Di rumah APB, korban kembali mendapat tindakan kekerasan, termasuk tusukan dan tendangan di leher oleh D, hingga dimasukkan ke dalam kamar dalam kondisi meninggal dunia.

Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi menjelaskan aksi pengeroyokan dipicu perkataan korban yang menyinggung para pelaku saat pesta minuman keras.

"Dalam pengaruh alkohol mungkin dia berbicara tanpa kontrol sehingga menyinggung perasaan teman-temannya yang sama-sama minum alkohol dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan," jelas Rasdi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku disangkakan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com