Senin, 31 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

Dua Bulan Buron, Penusuk Juru Parkir di Trirenggo Bantul Ditangkap Polisi

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
31/08/2026, 20:15 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Dua Bulan Buron, Penusuk Juru Parkir di Trirenggo Bantul Ditangkap Polisi

Ilustrasi Polres Bantul.Foto:IST

jogja.fin.co.id – Tim Buser Polres Bantul menangkap AS (27), pelaku penusukan terhadap sesama juru parkir di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Pelaku diringkus di kawasan Bejen, Bantul, Minggu (30/8/2026) siang setelah dua bulan bersembunyi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu cekcok pembagian jadwal kerja parkir di sebuah rumah makan kawasan Trirenggo.

"Keduanya terlibat perselisihan soal jadwal parkir," kata Rita, Senin (31/8/2026).

Insiden penganiayaan terjadi ketika korban berinisial MD (36) sedang mengatur kendaraan di lokasi kejadian. Pelaku kemudian datang menghampiri korban hingga berujung adu mulut.

Emosi akibat tersinggung perkataan korban, AS mendadak mencabut senjata tajam jenis badik sepanjang 30 sentimeter. Pelaku lantas mengarahkan badik tersebut ke tubuh MD.

Akibat serangan senjata tajam itu, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian atas pinggang sebelah kanan. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang terluka segera dilarikan warga ke RSUD Panembahan Senopati Bantul. Korban mendapat penanganan medis dengan lima jahitan akibat luka tusuk.

Mendapat laporan dari korban usai menjalani rawat jalan, Polsek Bantul melakukan penyelidikan. Petugas sempat mendapati kendala lantaran pelaku jarang kembali ke kediamannya.

"Setelah penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya pelaku bisa diamankan di Bejen, Bantul," terang Rita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penusukan.

Saat ini AS telah ditahan di sel Mapolres Bantul. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja