Selasa, 01 September 2026
--°C --
-- · --
Edukasi

Pakar Hukum UWM Tegaskan Keistimewaan Yogyakarta Bukan Cek Kosong

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
01/09/2026, 22:12 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pakar Hukum UWM Tegaskan Keistimewaan Yogyakarta Bukan Cek Kosong

Pakar Hukum UWM Bagus Anwar Hidayatulloh memberikan pernyataan terkait evaluasi UU Keistimewaan DIY di Sleman.Foto:dok.uwm

jogja.fin.co.id - Pakar Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menegaskan sstatus keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar hak istimewa atau 'cek kosong' tanpa pertanggungjawaban.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 beserta pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) wajib berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagus Anwar menjelaskan, status khusus bagi Yogyakarta adalah bagian dari desain konstitusi Indonesia yang mengakui kekhasan daerah berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

"Keistimewaan Yogyakarta menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak dibangun atas prinsip keseragaman mutlak. Negara kesatuan tidak berarti seluruh daerah harus memiliki desain pemerintahan yang sama," ujar Bagus di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman, Senin 31 Agustus 2026.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM ini menekankan pelaksanaan aturan khusus serta pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) harus berpatokan pada prinsip transparansi dan manfaat publik.

"Keistimewaan bukan cek kosong. Pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Bagus menilai keistimewaan dan sistem demokrasi tidak saling bertabrakan. Pelaksanaannya harus terus diuji agar tetap relevan menjawab kebutuhan warga DIY secara berkelanjutan.

Menurutnya, evaluasi berkala wajib menyasar sektor pelestarian kebudayaan, pengelolaan tata ruang, efektivitas pemanfaatan dana keistimewaan, hingga perbaikan layanan publik.

"Menjaga keistimewaan Yogyakarta bukan hanya menjaga status sebuah daerah, tetapi juga bagian dari merawat konstitusionalisme Indonesia," ujarnya.

Keistimewaan harus tetap hidup dan terus diisi dengan demokrasi, negara hukum, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja