News . 08/09/2026, 16:10 WIB

9216 Nama Dicoret Dinsos Bantul, Terungkap Sederet Fakta Bansos Lepas Akibat Judol

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Bencana sosial akibat aktivitas perjudian daring merambah sektor perlindungan jaring pengaman ekonomi masyarakat. Dinas Sosial Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 9216 Keluarga Penerima Manfaat harus rela kehilangan hak bantuan langsung dari pemerintah akibat terdeteksi terafiliasi dengan praktik terlarang tersebut.

Ribuan nama yang terblokir itu tersebar merata di 17 kapanewon wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun ini. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pusaran ekonomi digital ilegal telah merusak ketahanan finansial rumah tangga bawah.

Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul, Jazim Ahmadi, menjelaskan temuan kasus ini tidak selalu menempatkan penerima bantuan sebagai pelaku utama.

Peretasan sistem, phising, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi turut menyumbang angka pemblokiran.

Menurutnya, indikasi keterlibatan bisa berasal dari pelaku langsung di dalam satu kartu keluarga yang sama, atau murni akibat kebocoran data identitas dan nomor telepon genggam.

Warga kerap tidak sadar identitas mereka dimanfaatkan pihak lain untuk keperluan transaksi perjudian.

“Yang terindikasi judol itu tidak hanya atas nama penerima bantuan tetapi juga anggota keluarga yang dalam satu KK terjun menjadi penerima bansos, ada yang memang pelaku, ada yang benar-benar melakukan, ada juga yang menjadi korban phising, spam, dan lain-lain, atau penyalahgunaan identitas ataupun nomor HP,” beber Jazim Ahmadi.

Kemudian, lanjut Jazim, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat salah sasaran sistem pemadanan data.

Warga yang mendapati bantuannya terhenti dapat menempuh jalur verifikasi ulang melalui pendamping sosial resmi di lapangan.

Prosedur pengajuan sanggah dimulai dengan melapor kepada pendamping sosial Program Keluarga Harapan maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

"Pendamping bertugas melakukan asesmen lanjutan dan menerbitkan surat pernyataan resmi," jelasnya.

Dokumen tersebut harus mendapat pengesahan dari pihak kelurahan setempat sebelum diunggah ke dalam sistem aplikasi khusus. Proses validasi berjenjang ini nantinya diteruskan ke tingkat kabupaten hingga berujung pada keputusan akhir di pusat.

“Bisa melakukan sanggah dengan menghubungi baik pendamping sosial PKH maupun TKSK, kemudian nanti dari asesmen yang dilakukan oleh pendamping sosial dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh kelurahan masing-masing, kemudian nanti diupload ke aplikasi dan diverifikasi oleh kelurahan, kemudian masuk ke akun verifikasi kabupaten dan diteruskan ke kementerian sosial,” jelas Jazim.

Meski berkas usulan sanggah telah dikirimkan melalui sistem berjenjang, kepastian pemulihan status kepesertaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pihak kabupaten hanya bertindak memfasilitasi proses verifikasi data di tingkat daerah.

“Diterimanya atau tidak sanggahan tersebut, kita kembalikan ke kementerian sosial selaku pemilik program,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com