Eksplore Jogja . 15/09/2026, 23:00 WIB

1,5 Dekade Menanti, Warga Relokasi Gempa Prambanan Akhirnya Kantongi Serat Kekancingan Keraton Yogya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Setelah 1,5 dekade menanti kepastian legalitas tempat tinggal, penantian warga Padukuhan Sengir akhirnya berbuah manis. Sebanyak 83 warga bersama Pemerintah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, resmi menerima Serat Kekancingan yang diawali dengan Serat Palilah atas tanah Kasultanan yang mereka tempati.

Serat Kekancingan itu diserahkan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa di Balai Kalurahan Sumberharjo, Selasa 15 September 2026. Penyerahan ini menandai tonggak sejarah baru yang memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga setelah bertahun-tahun tinggal di wilayah relokasi tersebut.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang turut hadir mendampingi jalannya acara, menyampaikan apresiasi sekaligus pesan mendalam kepada warga penerima. Ia mengimbau agar lahan yang kini telah memiliki kejelasan status hukum tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, bijak, dan bertanggung jawab.

"Saya berpesan kepada seluruh warga Padukuhan Sengir, mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, serta bangun kehidupan yang berbahagia," ujar Harda Kiswaya di hadapan warga.

Sementara itu, GKR Mangkubumi mengatakan, penerbitan Serat Kekancingan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Keraton Yogyakarta dalam menata administrasi pertanahan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menempati tanah kagungan dalem.

Dalam kesempatan yang sama, GKR Mangkubumi turut memberikan edukasi silsilah di balik penerbitan kebijakan Serat Kekancingan serta berpesan agar warga merawat dokumen tersebut dengan penuh kehati-hati.

"Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan, maka bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan di tempat Bapak/Ibu," pesan GKR Mangkubumi.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Keraton Yogyakarta bersama Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi—meliputi Dinas Tata Ruang DIY, perangkat daerah Sleman, hingga tingkat kalurahan—guna mendukung percepatan pemetaan dan sinkronisasi data tanah Kasultanan.

Masyarakat juga kembali diingatkan agar mengurus seluruh proses administrasi pertanahan secara mandiri langsung ke kantor Panitikismo tanpa melalui perantara, guna menjamin kelancaran prosedur sekaligus menghindari potensi penipuan yang mencatut nama Keraton Yogyakarta.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com