Kamis, 17 September 2026
--°C --
-- · --
News

BEJAT! Bocah 3,5 Tahun di Sleman Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Siapkan Gelar Perkara

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
17/09/2026, 14:51 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
BEJAT! Bocah 3,5 Tahun di Sleman Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Ilustrasi: Laura Fuhman/unsplash

jogja.fin.co.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sleman. Seorang bocah perempuan berusia 3,5 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa ini telah masuk dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian sejak laporan resmi diterima pada akhir April lalu.

Kuasa hukum ibu korban, Refingo Krishna Andyamond, mengungkapkan kasus ini bermula ketika kliennya menjemput sang anak dari kediaman mantan suami pada akhir Maret 2026. Saat itu, kondisi tubuh korban teraba hangat dan tidak enak badan.

Keesokan harinya, kecurigaan muncul ketika ibu korban mendapati adanya bercak darah pada popok sang anak saat hendak memandikannya. Tanpa menunggu waktu lama, sang ibu langsung membawa korban menuju Puskesmas Turi untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan tenaga medis di puskesmas menemukan adanya indikasi luka tidak wajar pada tubuh balita tersebut. Kondisi pendarahan yang terus berlanjut membuat korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Dr Sardjito karena membutuhkan penanganan intensif.

Alih-alih menunjukkan kepedulian sebagai orang tua, ayah korban justru memperlihatkan gelagat yang mencurigakan setelah kasus ini mencuat.

Sebelum laporan dibuat, terduga pelaku sempat berupaya mengambil paksa korban dari tangan ibu kandungnya dengan melibatkan bantuan oknum aparat.

Refingo menjelaskan pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari ibu korban pada 22 April 2026.

Namun, dalam beberapa kesempatan mediasi, ayah korban justru mendesak agar laporan tersebut segera dicabut. Permintaan pencabutan laporan itu diajukan beberapa kali melalui fasilitasi aparatur setempat.

"Seorang ayah atau siapapun lah, ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya, cuma ini malah meminta untuk mencabut laporan tersebut," terang Refingo saat dikonfirmasi, Kamis 17 September 2026.

Memasuki bulan September, pihak keluarga korban resmi menggandeng pendampingan hukum untuk mendorong percepatan proses penyelidikan.

Tim kuasa hukum langsung melayangkan surat permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman.

Pihak kepolisian menanggapi surat tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan pelapor, merekam suara korban dengan pendampingan pekerja sosial, hingga memeriksa terduga pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang mempersiapkan tahapan krusial untuk menaikkan status perkara. Pihaknya segera melaksanakan gelar perkara guna menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan," ujar Argo.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja