Kamis, 17 September 2026
--°C --
-- · --
News

Diserbu Mahasiswa Baru Tiap Tahun, Wagub Ungkap Kondisi Riil Kepadatan Penduduk DIY Bikin Mikir Keras

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
17/09/2026, 11:24 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Diserbu Mahasiswa Baru Tiap Tahun, Wagub Ungkap Kondisi Riil Kepadatan Penduduk DIY Bikin Mikir Keras

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.Foto:dok.humasjogja

jpgja.fin.co.id - Gelombang kedatangan pelajar setiap tahun mengubah peta demografi Daerah Istimewa Yogyakarta secara signifikan. Wilayah dengan teritori terbatas ini menanggung beban populasi yang terus merangkak naik melampaui angka sensus resmi.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, membeberkan dinamika tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta para gubernur se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 15 September 2026. Pertemuan ini mengupas tuntas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta perlindungan area pangan.

Sri Paduka memaparkan, luas wilayah DIY berada di kisaran 3.100 kilometer persegi yang mencakup empat kabupaten dan satu kota. Sensus resmi mencatat populasi daerah ini sebanyak 3,8 juta jiwa.

Namun, jumlah riil di lapangan melonjak mendekati 4,2 juta jiwa akibat arus pendatang.

“Penduduk kami berdasarkan sensus tercatat sekitar 3,8 juta, tetapi existing hampir 4,2 juta dan setiap tahun bertambah karena banyak mahasiswa baru,” ujar Sri Paduka.

Pertambahan populasi secara konstan memicu lonjakan permintaan ruang tempat tinggal. Sektor perumahan berkembang pesat demi menampung para pendatang baru dan warga lokal.

Kondisi tersebut langsung berbenturan dengan kebijakan proteksi kawasan hijau produktif. Pemerintah daerah menghadapi dilema antara penyediaan fasilitas hunian dan pemeliharaan area agraris.

“Karena apapun yang terjadi, dengan jumlah penduduk yang cukup banyak, kemudian keterbatasan wilayah, tentu akan ada friksi antara kebutuhan perumahan dan di mana ada penetapan wilayah lahan yang produktif,” jelas Sri Paduka.

Masalah utama di lapangan bukan sekadar keterbatasan jengkal tanah. Perbedaan aturan antara pusat dan daerah menghambat kendali alih fungsi lahan.

Pemerintah daerah memerlukan regulasi yang selaras agar pengelolaan tata ruang berjalan efektif tanpa melanggar ketentuan perlindungan kawasan. Sinkronisasi hukum menjadi keharusan agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum yang kuat.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja