Eksplore Jogja . 09/10/2026, 21:45 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Wajah kawasan Malioboro terus menyesuaikan perkembangan zaman. Namun, penataan ruang publik dan arsitektur bangunan di sepanjang jalan ini dipastikan tidak mengikis nilai sejarahnya sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Pemerintah Daerah DIY memilih jalan tengah dalam memoles kawasan tersebut. Penataan fasad atau wajah luar bangunan diarahkan untuk menjaga karakter asli kawasan, bukan sekadar mempercantik visual atau memburu kesan modern.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan pendekatan yang dipakai pada tiap bangunan tidak sama. Petugas memetakan latar belakang sejarah hingga fisik bangunan sebelum pengerjaan dimulai.
"Tidak ada upaya menyeragamkan seluruh fasad, karena setiap bangunan memiliki sejarah, karakter, kondisi fisik, fungsi, dan konteks yang berbeda," ujar Dian.
Program pembenahan fasad ini sudah dirancang teknis sejak 2018. Pengerjaan fisik di lapangan kemudian bergulir secara bertahap mulai 2022.
Pada tahun pertama pelaksanaan di 2022, penataan menyasar lima bangunan. Jumlah itu meningkat menjadi 25 bangunan pada 2023, lalu 15 bangunan pada 2024, lima bangunan pada 2025, dan 23 bangunan pada 2026. Total ada 73 bangunan yang masuk dalam target penataan pemerintah.
Pemda DIY memberikan ruang bagi pemilik toko atau pemilik bangunan yang ingin merenovasi fasad secara mandiri. Syaratnya, proses pengerjaan wajib mengacu pada panduan karakter kawasan.
Pemilik atau pengelola harus mengajukan dokumen rekomendasi kebudayaan ke Dinas Kebudayaan DIY sebelum membongkar atau merenovasi fisik bangunan.
Sementara itu, untuk bangunan yang penataannya difasilitasi pemerintah, tim teknis berdiskusi lebih dulu dengan pemilik tempat usaha. Jadwal pengerjaan diatur lentur agar aktivitas bisnis tidak terganggu.
Skop perbaikan disesuaikan kebutuhan lapangan. Bagian yang disentuh meliputi area halaman, atap, dinding, lantai, papan nama toko, hingga pembenahan instalasi mekanikal, elektrikal, dan saluran air.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media