News . 09/10/2026, 22:08 WIB

Sleman Terapkan Jam Malam Anak, Pelajar Nongkrong Lewat Pukul 22.00 WIB Bakal Disasar

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pelajar di Kabupaten Sleman tak bisa lagi bebas nongkrong hingga larut malam. Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan aktivitas anak lewat pemberlakuan Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Aturan ini ditandai dengan Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme di SMKN 1 Godean, Rabu 7 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi landasan operasional Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026.

Lewat aturan baru ini, sekolah diminta aktif memantau keberadaan siswa pada malam hari. Pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah pada rentang jam tersebut bakal menjadi sasaran penertiban lintas instansi.

"Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya," ujar Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Pencegahan kejahatan jalanan kali ini mengikat langsung orang tua dan peserta didik. Dinas Pendidikan Sleman mewajibkan setiap siswa bersama orang tua atau wali menandatangani surat pernyataan komitmen tertulis.

Siswa berjanji tidak terlibat tawuran, perundungan, membawa senjata tajam, hingga mengonsumsi alkohol dan narkoba. Sementara orang tua dituntut memperketat pengawasan harian, termasuk memantau penggunaan media sosial anak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menegaskan pihak sekolah diminta mendata seluruh siswa yang sudah maupun belum menandatangani dokumen tersebut.

"Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," kata Mustadi.

Data rekapitulasi dari sekolah nantinya diserahkan ke Dinas Pendidikan Sleman. Langkah ini dipakai untuk memetakan sekaligus mencegah kemunculan kelompok atau geng sekolah di wilayah Sleman.

Penerapan aturan di lapangan melibatkan tim gabungan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, hingga Dinas Kominfo disiagakan untuk mengawal pelaksanaan aturan jam malam tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com