Antisipasi Konflik Perbatasan, Pemkab Sleman Resmi Sahkan Batas Wilayah 17 Kelurahan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan dokumen Peraturan Bupati tentang Batas Kelurahan di Ruang Rapat Sembada Kantor Setda Sleman.Foto:dok.diskominfosleman
jogja.fin.co.id - Ancaman sengketa dan tumpang tindih batas wilayah di garis perbatasan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sleman. Membentengi potensi konflik antarkawasan tersebut, Pemkab Sleman resmi mengesahkan dan menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 lurah di Ruang Rapat Sembada, Senin 12 Oktober 2026.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan kejelasan garis batas wilayah menjadi harga mati untuk menjamin kepastian hukum. Tanpa patok dan payung hukum yang tegas, area perbatasan rentan memicu perselisihan tata kelola pemerintahan maupun perebutan aset.
Harda memberi instruksi khusus kepada para lurah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota tetangga. Mereka diminta memegang teguh dan paham betul isi dokumen peta wilayahnya.
"Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal," kata Harda.
Baca Juga
Pada kesempatan sama, Sekda Sleman Abu Bakar melaporkan penegasan batas wilayah hingga semester pertama tahun 2026 sudah mencakup 86 kelurahan. Seluruh patok fisik di lapangan kini telah berdiri penuh.
"Total ada 498 pilar batas yang terpasang, ini sudah mencakup 100 persen dari target," ujar Abu.
Dari total 86 kelurahan, sebanyak 78 kelurahan atau 90,7 persen di antaranya telah mengantongi Perbup resmi. Sisa delapan kelurahan kini sedang merampungkan tahapan verifikasi teknis.
Enam kelurahan di Kapanewon Prambanan masih dalam proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG). Sementara Candibinangun dan Wedomartani sedang menyelesaikan proses finalisasi di tingkat kabupaten.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti mengapresiasi keberhasilan Sleman menyelesaikan penetapan batas wilayah secara mandiri. Capaian ini membawa DIY selangkah lagi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang bebas sengketa batas kelurahan secara 100 persen.