Selasa, 13 Oktober 2026
--°C --
-- · --
News

Picu Polemik Jarak Warung, Massa Pedagang Madura Nglurug Mapolresta Jogja!

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
12/10/2026, 19:56 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Picu Polemik Jarak Warung, Massa Pedagang Madura Nglurug Mapolresta Jogja!

Massa paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Jogja.Foto:jogja.fin.co.id

jogja.fin.co.id - Massa yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Jogja, Senin 12 Oktober 2026. Kedatangan mereka bertujuan mendesak pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian barang warung.

Polemik hukum ini berawal dari aturan internal paguyuban terkait jarak minimal antarwarung. Kasus ini melibatkan S, mantan anggota KMY yang dituduh melanggar kesepakatan tersebut.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat mengatakan paguyuban memiliki kode etik yang wajib dipatuhi seluruh anggota. Menurutnya, aturan internal menetapkan jarak antarwarung milik warga Madura minimal 300 meter.

Aan menceritakan perselisihan bermula pada Juni 2026 saat S membuka warung tanpa mematuhi aturan jarak. Sebelum penutupan dilakukan, KMY mengklaim telah menempuh jalur kekeluargaan, sosialisasi, hingga melayangkan somasi.

Ia menyayangkan langkah S yang justru melaporkan paguyuban ke polisi. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan bersama.

KMY membantah keras tuduhan pencurian barang dagangan milik S. Aan mengklaim tindakan pemindahan barang dilakukan atas persetujuan pemilik warung dan seluruh barang berada dalam kondisi lengkap.

"Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang," ujar Aan.

Sementara itu, Kanit 5 Satreskrim Polresta Jogja Ipda Hendra Dinata mengatakan telah menerima laporan dari S sejak 7 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan pengambilan barang tanpa izin milik pelapor.

Hendra menyebut kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi rokok, beras, minyak, makanan ringan, hingga unit pom bensin mini.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyelidikan. "Satu pintu rolling door yang di-las dan dua unit mobil pikap kami amankan," kata Hendra.

Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Kepolisian telah mengupayakan mediasi antar kedua belah pihak sebanyak dua kali, namun belum membuahkan kesepakatan.

Mediasi kedua yang dijadwalkan sempat tertunda lantaran pihak pelapor berhalangan hadir karena sakit. Hendra menegaskan peluang penyelesaian secara restorative justice masih terbuka lebar jika kedua pihak sepakat berdamai.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja