News . 26/10/2026, 22:34 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Warga Padukuhan Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, masih cemas. Kerusakan tanggul dan bronjong Sungai Winongo yang mengancam permukiman warga belum bisa diperbaiki dalam Waktu dekat.
Berdasarkan hasil peninjauan dan koordinasi Komisi C DPRD DIY bersama instansi terkait, usulan perbaikan infrastruktur pengendali abrasi baru direalisasikan pada 2027 mendatang.
Lambannya penanganan ini tak lepas dari keharusan pemerintah kalurahan untuk merampungkan sejumlah tahapan administratif serta prosedur perencanaan teknis dari balai berwenang.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro memimpin langsung peninjauan bersama anggota dewan lainnya untuk merespons aduan warga.
Mereka didampingi perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Hestiono serta jajaran pemerintah daerah setempat guna mengevaluasi kondisi kerusakan di lokasi.
Anggota Komisi C DPRD DIY Suwardi mengatakan peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mencari solusi konkret atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Koordinasi lintas instansi ditempuh agar pembagian kewenangan penanganan menjadi jelas.
Dukuh Balong Yusron Prayogo menyampaikan apresiasi atas respons jajaran legislatif terhadap kondisi tanggul yang memprihatinkan. Warga berharap program perbaikan bisa segera berjalan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
"Saya mewakili masyarakat Padukuhan Balong mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan rekan-rekan DPRD Provinsi DIY yang merespons keluhan warga kami terkait bronjong Sungai Winongo yang kondisinya memprihatinkan dan perlu perhatian pemerintah," ujar Yusron, Senin 26 Oktober 2026.
Sementara itu, perwakilan BBWSSO Hestiono menjelaskan mekanisme perbaikan tidak bisa langsung dikerjakan seketika aduan masuk. Pemerintah kalurahan diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi terlebih dahulu sebagai dasar hukum awal peninjauan program.
Pengajuan resmi tersebut menjadi prasyarat mutlak agar usulan perbaikan dapat masuk dalam tahapan alokasi program yang berlaku. Mengingat rangkaian administrasi dan perencanaan membutuhkan waktu, реаlisasi fisik di lapangan diperkirakan baru terlaksana pada 2027.
Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD DIY Aslam Ridlo mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah kalurahan dalam mengantisipasi kendala teknis di lapangan. Salah satu tantangan utama pengerjaan proyek fisik di kawasan padat penduduk adalah ketersediaan jalur masuk bagi alat berat.
Pemerintah kalurahan bersama unsur Ulu-Ulu Timbulharjo Catur Kristanto diminta segera mengoordinasikan kesiapan akses jalan serta komunikasi intensif dengan warga sekitar.
Langkah antisipasi ini diperlukan agar proses konstruksi nantinya tidak terbentur masalah lingkungan atau terganggunya bangunan warga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media