News . 01/11/2026, 14:54 WIB

Cukai Minuman Manis Ditunda Lagi, Pakar UGM Menduga Ada Lobi Industri

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pemerintah dituntut memperjelas arah aturan tersebut di tengah tarik ulur kepentingan kesehatan publik dan industri.

Menanggapi penundaan berulang aturan ini, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Artidiatun Adji mengindikasikan adanya pengaruh kuat dari lobi industri MBDK terhadap parlemen.

Ia mengatakan sejak awal, niat menarik pajak minuman manis dan menekan angka konsumsi masyarakat sebenarnya bisa berjalan beriringan.

"Trade-off atau dilema antara penurunan konsumsi dan penurunan penerimaan negara baru akan muncul beberapa tahun setelah cukai MBDK benar-benar diterapkan," ujar Artidiatun, Jumat 30 Oktober 2026.

Artidiatun menyebut selama aturan ini terus ditunda, pemerintah tidak mendapatkan pemasukan pajak sama sekali. Di sisi lain, target untuk mengurangi kebiasaan warga minum manis juga gagal total.

Masalah lain yang mengintai adalah perubahan kebiasaan masyarakat. Artidiatun menjelaskan bahwa dampak kenaikan harga akibat cukai sangat bergantung pada tingkat ekonomi dan pendidikan warga.

Masyarakat kelas atas yang sudah paham kesehatan biasanya memilih beralih ke air mineral jika harga minuman kemasan naik. Namun, kondisinya berbeda untuk warga kelas menengah ke bawah.

Jika harga minuman kemasan jadi mahal, warga yang kurang paham risiko kesehatan justru berpotensi pindah membeli minuman manis tak terkemasan, seperti es teh jualan pedagang kaki lima.

Minuman ini harganya murah, tetapi kadar gulanya tetap tinggi. Jika pergeseran ini terjadi, tujuan utama cukai untuk mencegah penyakit kencing manis atau diabetes justru bisa berantakan.

Mengenai kekhawatiran pabrik rugi atau PHK buruh, Artidiatun mengingatkan pemerintah agar hati-hati menentukan besaran tarif pajak. Pemerintah perlu menghitung ulang kemampuan beli masyarakat dan pilihan produk penggantinya.

Ia juga menepis ide jika pemerintah ingin mengenakan cukai pada semua jenis gula secara merata demi menekan diabetes. Menurutnya, langkah itu justru tidak adil bagi rakyat kecil.

"Penerapan cukai pada gula secara umum akan kurang adil, sebab porsi pengeluaran untuk gula sebagai bahan pokok pada masyarakat miskin jauh lebih besar ketimbang masyarakat kaya," jelas Artidiatun.

Sebelum menentukan tarif, pemerintah diminta ketuk palu menentukan fokus utamanya terlebih dahulu. Pemerintah harus tegas memilih apakah ingin fokus menekan angka penyakit, melindungi pekerja pabrik, atau mengejar pundi-pundi pajak negara agar aturan tidak setengah-setengah.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com