News

Cegah Kerusakan Ekologi Tiga Dekade, Pansus DPRD Sleman Matangkan Raperda RPPLH

Pansus DPRD Sleman godok Raperda RPPLH 2026-2056. Aturan ini jadi benteng ekologi jangka panjang untuk pastikan pembangunan tidak korbankan hak lingkungan warga.

Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
Cegah Kerusakan Ekologi Tiga Dekade, Pansus DPRD Sleman Matangkan Raperda RPPLH
Ketua Pansus Raperda RPPLH Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono.Foto: ig/bambangsigitsulaksono

jogja.fin.co.id - Masa depan ekologi Kabupaten Sleman dirumuskan dalam peta jalan panjang hingga tiga dekade ke depan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2056.

Regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum mengikat bagi arah kebijakan daerah. Tujuannya memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan seimbang dengan kelestarian ekologis jangka panjang.

Ketua Pansus Raperda RPPLH Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, mengatakan dokumen perencanaan tersebut menjadi fondasi utama penataan daerah.

Aturan ini disusun untuk memenuhi amanat perundang-undangan sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

"Penyusunan Raperda ini merupakan instrumen penting dalam memberikan arah yang jelas terhadap kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah," ujar Bambang Sigit Sulaksono.

Empat Tahapan Sistematis

Draf Raperda memuat empat tahapan utama penyusunan materi muatan secara sistematis. Proses dimulai dari identifikasi potensi dan masalah lingkungan, penyusunan skenario visi perlindungan, perumusan rencana, hingga penetapan dokumen pedoman resmi.

Seluruh tahapan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Pemerintah daerah bersama legislatif menilai perencanaan komprehensif mutlak diperlukan agar kebijakan pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang jelas.

"Penyusunan didasarkan pada enam aspek pertimbangan, meliputi keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta perubahan iklim," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Kepastian Hukum Tiga Dekade

Batang tubuh Raperda terdiri dari 11 bab yang mengatur mekanisme perencanaan hingga integrasi dengan pembangunan daerah.

Dokumen teknis perencanaan dituangkan secara terperinci melalui lampiran agar selaras dengan prinsip penulisan hukum yang berlaku.

Durasi pelaksanaan selama 30 tahun menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan kesinambungan kebijakan lintas waktu.

Berita Terkait