Polda DIY Usut Kasus Kericuhan Demo Malioboro, Termasuk Periksa Oknum Polisi
Polda DIY mengusut belasan dugaan tindak pidana dalam demo ricuh di Malioboro pada Oktober 2026, termasuk penanganan kasus dugaan kekerasan oleh oknum aparat dan pembentukan Satgas Pagar.
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
jogja.fin.co.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memproses belasan kasus hukum buntut unjuk rasa yang berujung kericuhan di kawasan Malioboro. Peristiwa tersebut terjadi pada 20 dan 28 Oktober 2026.
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Langgeng Purnomo mengatakan, jajarannya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait 12 dugaan tindak pidana penyerangan terhadap aparat. Perkara tersebut kini sudah mengarah pada proses penyidikan resmi.
"Kami koordinasi dengan kejaksaan sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujar Langgeng di MaPolda DIY, Sabtu 7 November 2026.
Selain kasus itu, kepolisian menangani seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam di lokasi unjuk rasa. Penanganan perkara ini dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta.
Baca Juga
Polda DIY juga menyidik laporan dari elemen peserta aksi mengenai dugaan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian. Langgeng memastikan proses hukum berjalan transparan apabila terbukti ada pelanggaran.
"Sudah olah tempat kejadian perkara dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri, dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," tegas Langgeng.
Menurut Langgeng, tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dalam situasi pengamanan apapun. Penegakan hukum berlaku secara adil tanpa ada pihak yang kebal hukum.
"Aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan dan kalimat yang berlebihan itu tidak boleh," tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan hukum dilakukan secara objektif kepada siapapun yang melanggar aturan dan delik pidana yang berlaku, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Terkait pengamanan di kawasan Malioboro, Langgeng meluruskan bahwa tidak ada unsur Jaga Warga yang bertugas di lokasi tersebut saat demonstrasi berlangsung. Pengamanan di kawasan itu melibatkan komunitas lokal seperti pengemudi andong dan becak.
Baca Juga
Pihaknya juga menyoroti maraknya aksi premanisme di kawasan wisata tersebut, mulai dari kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman keras, hingga praktik parkir liar.
Bentuk Satgas Penguatan Pagar
Sebagai langkah mitigasi pasca-insiden, Polda DIY membentuk satuan tugas khusus bernama Patroli Siaga Reserse atau Satgas Pagar.
Pembentukan unit ini merespons hasil evaluasi unjuk rasa 28 Oktober 2026 yang mengakibatkan puluhan personel kepolisian mengalami luka-luka akibat lemparan batu, paving blok, hingga petasan dan bom molotov.
Sebanyak 858 personel dikerahkan dalam satuan tugas terintegrasi ini untuk menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah DIY.