News

Incar Pasar Baru, Perda Keolahragaan Sleman Buka Jalan untuk Sembilan Sektor Industri

DPRD Sleman godok Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Buka peluang bagi pengusaha lewat ekspansi sembilan sektor industri baru serta skema pendanaan CSR.

Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
Incar Pasar Baru, Perda Keolahragaan Sleman Buka Jalan untuk Sembilan Sektor Industri
Ilustrasi:Turnamen Bola Voli Wakil Bupati Cup 2025 di Lapangan Volly ERBECE, Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik.Foto:ig/danangmaharsa

jogja.fin.co.id - Potensi ekonomi dari sektor keolahragaan di Kabupaten Sleman segera mendapat payung hukum yang lebih luas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk mentransformasikan aktivitas olahraga menjadi ekosistem industri bernilai ekonomi tinggi.

Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Fokus utama pembaruan ini terletak pada perluasan cakupan sektor usaha serta diversifikasi skema pendanaan di luar APBD.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Wahyudi Kurniawan, mengatakan aturan baru tersebut mendesak dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang partisipasi bagi dunia usaha.

"Perluasan paradigma industri keolahragaan dari empat menjadi sembilan bidang serta optimalisasi skema pendanaan melalui dana perwalian dan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi pilar penting dalam regulasi ini," ujar Wahyudi Kurniawan mengutip keterangan resminya, Jumat 6 November 2026.

Perluasan Sektor Industri dan Sinergi Lintas Perangkat Daerah

Regulasi terbaru ini memperluas paradigma industri keolahragaan dari empat menjadi sembilan bidang, yang mencakup di antaranya jasa kegiatan cabang olahraga, industri barang olahraga, dan manajemen olahraga.

Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mengakomodasi kebutuhan tata kelola keolahragaan modern yang terus berkembang di daerah.

Penerapan perluasan sektor ini memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah secara terpadu. Sektor perindustrian, perdagangan, pariwisata, kesehatan, hingga ketenagakerjaan dilibatkan bersama untuk memperkuat ekosistem bisnis dan rantai pasok keolahragaan yang berkelanjutan di Sleman.

Skema Pendanaan Alternatif dan Desain Olahraga Daerah

Untuk mendukung penguatan sektor tersebut, Raperda membuka pintu pembiayaan yang lebih fleksibel.

Aturan mengamanatkan pemanfaatan dana perwalian keolahragaan berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 serta optimalisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Seluruh aliran pendanaan ini wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Setelah pengesahan Raperda, pemerintah daerah wajib menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yang berpedoman pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

DOD ini berfungsi menerjemahkan arah kebijakan umum menjadi program kerja yang terukur dan selaras dengan kebijakan di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain memperkuat sektor ekonomi, regulasi ini turut mengatur pengelompokan olahraga masyarakat—termasuk olahraga berbasis teknologi digital atau e-sport—perlindungan hukum bagi pelaku olahraga, serta tata kelola organisasi suporter berbadan hukum demi menciptakan iklim kompetisi yang aman dan tertib.

Berita Terkait