Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Alquran dan Hadis, Siapa Saja yang Berhak?
Ilustrasi hewan kurban yang akan dibagikan kepada kaum yang berhak di hari raya Idul Adha.Foto:Pexels@MonirulIslam
jogja.fin.co.id - Ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha tidak hanya ritual penyembelihan hewan ternak semata, melainkan sebuah instrumen sosial untuk merekatkan solidaritas antarumat. Agar esensi ibadah ini tercapai secara sempurna, syariat Islam telah mengatur tata cara pendistribusian daging hewan kurban secara berkeadilan. Kitab suci Al-Qur'an dan sejumlah hadis sahih memberikan panduan eksplisit mengenai siapa saja golongan masyarakat yang berhak menerima manfaat tersebut.
Prinsip utama dari distribusi ini bertumpu pada aspek kemanusiaan dan pemerataan pangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada di garis kemiskinan.
Tiga Golongan Utama Penerima Manfaat Kurban
Merujuk pada teks-teks hukum Islam, para ulama mengelompokkan penerima daging kurban ke dalam tiga kategori besar. Landasan ini bersumber langsung dari perintah lisan maupun tindakan Rasulullah Muhammad SAW semasa hidupnya.
Kategori pertama mencakup shahibul kurban atau orang yang menunaikan ibadah kurban itu sendiri beserta keluarga intinya. Konsep ini dipertegas oleh firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28 yang secara jelas menganjurkan umat Islam untuk memakan sebagian dari hewan yang mereka kurban-kan.
Baca Juga
Kelompok kedua adalah kaum fakir dan miskin yang berada dalam kondisi serba kekurangan. "Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir," demikian bunyi petikan terjemahan Surah Al-Hajj ayat 28 tersebut.
Kategori ketiga menyasar kelompok masyarakat yang tidak meminta-minta namun mereka sebenarnya membutuhkan bantuan, serta orang-orang yang secara terang-terangan meminta pertolongan karena himpitan ekonomi. Kelompok terakhir ini bersandar pada Surah Al-Hajj ayat 36 yang menginstruksikan pembagian pangan kepada warga yang rela dengan kondisi apa adanya maupun mereka yang terpaksa meminta bantuan akibat keterbatasan hidup.
Evolusi Larangan Menyimpan Daging Lebih dari Tiga Hari
Menelaah aspek historis, Rasulullah SAW sebenarnya pernah mengeluarkan larangan ketat bagi penduduk Madinah untuk menyimpan persediaan daging kurban melebihi batas waktu tiga hari. Kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai riwayat hadis sahih, termasuk yang dicatat oleh Imam Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi.
Namun, pembatasan waktu tersebut tidak bersifat permanen. Dalam riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, terungkap bahwa larangan itu keluar karena situasi darurat pada tahun tersebut, di mana banyak rombongan keluarga dari wilayah pedalaman yang datang ke Madinah dalam kondisi kelaparan dan sangat membutuhkan makanan.
Baca Juga
- Mengintip Rahasia di Balik Aset Rp450 Triliun Muhammadiyah yang Dibangun dari Kasih Sayang
- Dulu Hantarkan Para Senior Jadi Profesor, Kini Giliran Mahli Zainuddin Tago Raih Gelar Guru Besar
Begitu kondisi ekonomi masyarakat membaik pada tahun-tahun berikutnya, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut. Beliau kemudian memberikan kelonggaran baru kepada umatnya.
Berdasarkan teks hadis riwayat Muslim dari Abu Sa'id, umat Islam kini diperbolehkan mengonsumsi daging kurban, membagikannya sebagai sedekah kepada sesama, hingga menyimpannya sebagai cadangan pangan keluarga dalam jangka panjang selama tidak membawa kemudaratan bagi kesehatan.
Fleksibilitas Porsi Distribusi Berbasis Kebutuhan Lokal
Satu hal yang perlu dipahami secara mendalam adalah baik Al-Qur'an maupun Hadis tidak pernah menetapkan persentase angka atau porsi baku mengenai jumlah pembagian daging kurban. Syariat Islam tidak mengunci aturan secara kaku mengenai berapa persen jatah untuk pengurban, jatah sedekah, maupun jatah hadiah bagi kerabat.
"Pembagian daging kurban hendaknya menyesuaikan dengan potret sosial dan kebutuhan riil masyarakat di wilayah masing-masing," tulis sebuah catatan fiqih kontemporer. Walau demikian, mengingat besarnya penekanan ayat-ayat suci Al-Qur'an terhadap isu pengentasan kelaparan, panitia kurban dan pihak pembayar kurban wajib mengutamakan pemenuhan hak-hak kaum fakir miskin terlebih dahulu sebelum memikirkan porsi untuk konsumsi pribadi.