Minggu, 20 September 2026
--°C --
-- · --
News

Kinerja Kurang Maksimal Siap-Siap Tunjangan Dipotong, Bupati Sleman Perketat Evaluasi Pejabat

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
20/09/2026, 14:56 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Kinerja Kurang Maksimal Siap-Siap Tunjangan Dipotong, Bupati Sleman Perketat Evaluasi Pejabat

Sekda Sleman Abu Bakar, S.Sos., M.Si. menyaksikan penandatanganan kontrak kinerja pejabat di Pendopo Parasamya.Foto:dok.diskominfo

jogja.fin.co.id - Dompet pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman terancam susut jika kerja mereka mlempem. Ancaman pemotongan tunjangan rutin diberlakukan bagi pegawai yang gagal mencapai target fisik dan keuangan perangkat daerah.

Kebijakan ini terungkap dalam penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Kegiatan berlangsung di Pendopo Parasamya dan disaksikan langsung Bupati Sleman Harda Kiswaya serta Wakil Bupati Danang Maharsa.

Sebanyak 548 pejabat mengikuti agenda yang dibagi dalam dua sesi pelaksanaan tersebut. Pemerintah kabupaten ingin memastikan setiap aparatur benar-benar berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan kontrak kerja tak sekedar dokumen. Tolok ukur keberhasilan tugas terletak pada dampak langsung yang dirasakan publik.

"Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil," ujar Harda.

Aturan main baru ini diperkuat lewat Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Fungsional.

Evaluasi menyasar tiga aspek utama meliputi capaian Sasaran Kerja Pegawai, kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kemampuan manajerial.

Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin memaparkan, hasil evaluasi menjadi dasar bagi pembina kepegawaian untuk memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi.

Pejabat berprestasi berhak atas reward, sementara yang gagal harus siap menghadapi pembinaan hingga demosi.

Sanksi telak juga disiapkan bagi pejabat yang gagal memenuhi target kinerja fisik dan keuangan. Konsekuensinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan setiap triwulan.

Terdapat sanksi bagi pejabat yang tidak dapat memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah berupa pemotongan tunjangan setiap triwulan. Sehingga diperlukan komitmen dari pejabat manajerial dan fungsional dalam mencapai target kinerja, tegas Wildan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja