Polisi Jebloskan Menantu Kiai Pemerkosa Eks Santriwati Sleman ke Rutan
Polresta Sleman saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka kasus kekerasan seksual.Foto: Pexels/KindelMedia
jogja.fin.co.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman resmi menahan pria berinisial NH alias MNH yang merupakan menantu pengasuh pondok pesantren. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menyatakan tersangka tidak perlu dijemput paksa karena kooperatif mendatangi kantor polisi pada Kamis 17 September 2026. Saat ini, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Polresta Sleman.
"MNH datang memenuhi panggilan kami pada tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan," ujar Cahya dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Jumat 18 September 2026.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana penjara menanti tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca Juga
Cahya menjelaskan, pihaknya mengenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda kategori VII.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima kepolisian pada 7 September 2026. Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian gelar perkara hingga status hukum naik ke tahap penyidikan pada 10 September 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim sehari berikutnya.
Status hukum tersangka resmi ditetapkan pada 13 September 2026 setelah penyidik merampungkan gelar perkara penetapan. Pemeriksaan intensif dilakukan sebelum akhirnya penyidik menerbitkan surat penahanan.
Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban. Barang bukti tersebut meliputi beberapa helai jilbab, pakaian dalam dari berbagai merek, kaos lengan panjang, serta rok panjang yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini mencuat setelah korban yang tengah menjalani masa pengabdian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah diduga mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini diketahui tengah mengandung.
Pihak pengurus pondok pesantren sebelumnya telah memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Namun, pihak internal pesantren sempat menyatakan bahwa insiden yang terjadi merupakan bentuk perzinaan alih-alih pemerkosaan.