Danais Turun Jadi Rp1 Triliun, Ketua Komisi A DPRD DIY Berharap Menkeu Batalkan Pemangkasan
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.Foto:dok.humasjogja
jogja.fin.co.id - Alokasi Dana Keistimewaan DIY terpangkas drastis menjadi Rp1 triliun pada tahun ini. Kebijakan pusat tersebut memicu respons keras dari parlemen lokal yang meminta peninjauan ulang.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan harapannya kepada Menteri Keuangan yang baru agar membatalkan kebijakan pemangkasan tersebut.
Penyesuaian fiskal dinilai mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas warga.
"Semoga Menkeu yang baru, Suahasil Nazara, berani membatalkan pemangkasan transfer ke daerah," ujar Eko Suwanto, Selasa 15 September 2026.
Baca Juga
Pemangkasan dana transfer berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY. Belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp5.416.333.470.300 mengalami penyesuaian lewat Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2026 menjadi Rp4.835.176.120.333.
Sementara itu, Danais yang sebelumnya dialokasikan Rp1.581.157.350.000 ikut terkoreksi signifikan. Pengurangan anggaran ini tidak berhenti pada angka di atas kertas.
Eko menekankan perubahan fiskal mengancam keberlanjutan program pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, hingga kesiapsiagaan bencana. Pelayanan publik di tingkat akar rumput membutuhkan kepastian alokasi anggaran yang memadai.
Peningkatan alokasi fiskal dari pusat sangat diperlukan agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup. Perencanaan pembangunan harus berjalan terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.
Tekanan fiskal juga dirasakan pemerintah kabupaten akibat penurunan alokasi Dana Desa. Rata-rata penurunan di empat kabupaten mencapai 74 persen.
Rincian penurunan tersebut meliputi Kabupaten Kulon Progo sebesar 71 persen dan Bantul mencapai 78 persen. Kabupaten Sleman mengalami pemangkasan 75 persen serta Gunungkidul sebesar 71 persen.
Baca Juga
Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemulihan ekonomi warga desa. DPRD DIY mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan ini agar pembangunan di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.