News . 08/06/2026, 22:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar Besok, 13 Tersangka Dihadirkan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahapan baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta Kejaksaan Tinggi DIY dijadwalkan menggelar rekonstruksi perkara pada Selasa, 9 Juni 2026.

Rekonstruksi akan berlangsung di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) Daycare Little Aresha yang berada di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah tersangka turut dihadirkan dalam agenda tersebut.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan.

Menurut Dani, proses rekonstruksi akan melibatkan penyidik PPA Polresta Yogyakarta bersama unsur Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi DIY.

“Penyidik PPA Polresta Jogja bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan melaksanakan rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Dani kepada wartawan, Senin 8 Juni 2026.

Rekonstruksi Terbuka untuk Media, Menyesuaikan Situasi Lokasi

Polresta Yogyakarta membuka peluang peliputan bagi awak media dalam agenda rekonstruksi tersebut. Namun, akses peliputan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan mengingat lokasi kegiatan berlangsung di dalam rumah.

Dani menjelaskan pihak kepolisian tetap mempertimbangkan aspek situasional selama proses berlangsung agar tahapan rekonstruksi dapat berjalan lancar.

“Media boleh meliput, tetapi karena rekonstruksi berada di dalam rumah, pelaksanaannya nanti akan menyesuaikan keadaan dan situasi,” kata Dani.

Seluruh Tersangka Dijadwalkan Hadir

Baca Juga

Dalam perkembangan penyidikan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menyebut seluruh tersangka merupakan perempuan dengan peran berbeda dalam operasional daycare tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia sebelumnya menjelaskan satu tersangka berinisial DK berperan sebagai ketua yayasan, sementara AP menjabat kepala sekolah. Sebelas tersangka lainnya diketahui bertugas sebagai pengasuh anak di Daycare Little Aresha.

Polisi menetapkan para tersangka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Penyidik berharap proses rekonstruksi dapat memperjelas dugaan peristiwa yang terjadi sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum tahapan hukum berikutnya berjalan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com