Jumat, 19 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Diduga Hina Presiden Prabowo, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
18/06/2026, 20:10 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Diduga Hina Presiden Prabowo, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Kuasa hukum LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman mengadukan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, diadukan ke Bareskrim Polri.

Pengaduan tersebut datang dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).

Pihak pengadu menilai pernyataan Tiyo telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penyerangan kehormatan kepala negara.

Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan, pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat serta kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Advertisement

Kendati demikian, LBH Garda Prabowo melihat pernyataan Tiyo sudah mengarah pada penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Tiyo di akun sosial medianya menggunakan kata-kata tidak pantas.

"Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, yang saya piker teman teman semua sudah tahu, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2026.

Pihak Garda Prabowo sengaja memilih jalur pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan polisi konvensional. Lukman menjelaskan aturan hukum saat ini mewajibkan korban yang merasa dirugikan secara langsung untuk membuat laporan pidana penghinaan.

Menurutnya, dumas ini merupakan wadah aspirasi anggota masyarakat yang merasa tidak terima melihat seorang presiden dihina.

Baca Juga

Lukman menjelaskan bahwa banyak elemen masyarakat mendatangi markas Garda Prabowo selaku wadah pendukung. Pihaknya merasa tidak mungkin berdiam diri karena menganggap sang presiden sebagai pembina mereka.

Setelah melakukan konsultasi dengan penyidik di lantai atas gedung Bareskrim, Garda Prabowo memutuskan untuk melayangkan dumas resmi.

Dalam pengaduan ini, Daeng Lukman mendapat pendampingan dari dua advokat, yakni Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahaean.

Advertisement

Keduanya membeberkan alasan ikut mengawal jalannya pengaduan masyarakat di Mabes Polri.

Sunan Kalijaga mengimbau generasi muda yang berpendidikan agar tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja