Diduga Hina Presiden Prabowo, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
Kuasa hukum LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman mengadukan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri.Foto:ANT
"Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," kata Sunan.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menyoroti adanya dugaan penyebaran berita bohong.
Berita bohong tersebut berkaitan dengan klaim pemasangan alat pelacak atau radar finder di mobil operasional milik Tiyo.
Ferdinand menegaskan dumas ini sekaligus menjadi sarana meluruskan informasi liar yang menyudutkan posisi pemerintah
Baca Juga
Pihak hukum Garda Prabowo membantah tudingan bahwa gerakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa.
Sunan Kalijaga memastikan dumas tersebut tidak bertujuan menyeret Tiyo ke dalam penjara, melainkan hanya sebagai peringatan agar publik menyampaikan kritik secara sopan.
Sunan menambahkan Garda Prabowo sama sekali tidak memiliki niat memenjarakan Tiyo. Pengaduan ini diajukan untuk mengingatkan Tiyo bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki batasan jelas.
Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, namun tidak melegalkan tindakan memaki, menghina, ataupun melecehkan simbol negara.
Poin tersebut diharapkan menjadi alarm moral bagi publik dan mahasiswa yang belakangan ini gencar menggelar aksi demonstrasi.
Sebelum pengaduan di Bareskrim mencuat, Tiyo Ardianto lebih dulu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo.
Baca Juga
- Sensus Ekonomi 2026: BPS Kerahkan AI Lacak Data Usaha Bodong dan Tidak Wajar
- Cegah Kebocoran Anggaran, Sultan HB X Terapkan Standar Pengawasan Ganda di Pemda DIY
Hingga berita ini diturunkan, baik Firdaus Oiwobo maupun Tiyo Ardianto belum memberikan respons atau keterangan resmi saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.