Berkas P21, 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja Diserahkan ke Kejaksaan
Sebanyak 13 tersangka dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha.Foto:IG
jogja.fin.co.id - Penanganan hukum kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja memasuki babak baru. Penyidik Polresta Jogja resmi menyerahkan berkas perkara beserta 13 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan seluruh alat bukti beserta para tersangka ini menjadi dasar kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan.
Kasus yang menyita perhatian publik Yogyakarta tersebut kini tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, mengungkapkan tim JPU telah merampungkan penelitian berkas dari pihak kepolisian.
Dia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim jaksa di bawah koordinasi Kasi Pidum Kejari Jogja dan koordinator Kejati DIY langsung melakukan verifikasi menyeluruh terhadap barang bukti.
Proses pembuktian di persidangan nanti akan didasarkan pada dokumen serta alat bukti yang telah diverifikasi tersebut.
Hartono menambahkan, tim JPU kini bergerak cepat untuk menyempurnakan surat dakwaan agar formulasinya jelas, cermat, dan lengkap.
Pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar proses persidangan bisa langsung berjalan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak korban maupun para tersangka.
Baca Juga
- BPBD Bantul Larang Bantuan Air Bersih Dipakai Cuci Motor
- Kasus Daycare Little Aresha Jadi Atensi Nasional, Kejari dan Kejati DIY Bentuk Tim JPU Gabungan
Rampungnya berkas perkara ini melewati proses penyelidikan yang panjang di tingkat kepolisian.
Penyidik menghabiskan waktu hingga dua bulan penuh untuk mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menambahkan dokumen pemeriksaan yang diserahkan ke Kejari Jogja merupakan akumulasi dari hasil penyidikan intensif selama 60 hari.
Dalam menyusun berkas tersebut, polisi meminta keterangan dari banyak pihak demi memperkuat pemenuhan unsur pidana.
Adrian mengatakan saksi yang diperiksa dalam pemberkasan penyidikan mencapai 154 orang. Selain itu, penyidik melibatkan tiga ahli eksternal yang berkompeten di bidang pendidikan, kedokteran, serta ahli hukum pidana untuk membedah kasus kekerasan di daycare tersebut.