News . 29/07/2026, 14:43 WIB

Bebaskan Raudi Akmal dari Tahanan, Kejari Sleman Pelajari Putusan Praperadilan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman langsung membebaskan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, dari tahanan pada Selasa 28 Juli 2026 sore. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan gugatan praperadilan dan menggugurkan status tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan telah memproses pembebasan usai menerima salinan resmi dokumen putusan dari pihak pengadilan.

"Kemarin sore tersangkanya sudah kami keluarkan dari tahanan. Kami langsung laksanakan begitu menerima salinan putusan," kata Bambang, Rabu 29 Juli 2026.

Meski patuh membebaskan pemohon, Kejari Sleman belum menentukan arah penanganan perkara kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 ini. Tim penyidik masih mencermati poin-poin pertimbangan hakim tunggal sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Bambang menegaskan keputusan terkait langkah hukum berikutnya baru keluar usai proses analisis internal rampung.

"Sementara ini kami masih mempelajari putusan praperadilan tersebut. Rencana lanjutan akan kami sampaikan setelah kajian selesai," tegasnya.

Dalam persidangan praperadilan, Hakim tunggal Ari Prabawa menilai proses penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum. Keputusan membebaskan Raudi dari tahanan merupakan konsekuensi dari Pasal 163 ayat (3) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penyidik kejaksaan sebenarnya telah menjalankan proses penahanan sesuai ketentuan Pasal 100 UU KUHAP. Namun, batalnya penetapan tersangka secara otomatis mewajibkan jaksa membebaskan Raudi dari masa penahanan.

"Pembebasan ini perintah undang-undang karena penetapan tersangka tidak sah secara hukum, bukan didasarkan pada sah tidaknya tindakan penahanan oleh penyidik," ujar Ari Prabawa saat membacakan amar putusan di PN Sleman.

Hakim menolak petitum pemohon yang menyatakan surat perintah penahanan tidak sah. Penahanan yang telah dijalani Raudi tetap dinyatakan sah secara administrasi, meski sang politisi tetap harus keluar dari tahanan demi hukum.

Baca Juga

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com