News . 05/08/2026, 17:14 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Pemerintah Daerah Bersama DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.
Aturan ini memuat larangan tegas terhadap perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa 4 Agustus 2026.
Ketua Pansus Raperda, Sri Muslimatun, menjelaskan penyusunan aturan ini dipicu laporan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Laporan tersebut mencatat pemotongan anjing di DIY untuk konsumsi mencapai sekitar 126 ekor per hari.
"Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia," kata Sri, Rabu 4 Agustus 2026.
Aturan pelarangan mencakup komoditas HPR lain seperti kera, kelelawar, dan musang. Regulasi ini dirancang sebagai upaya preventif melindungi kesehatan masyarakat serta menekan potensi penularan penyakit zoonosis.
Pansus DPRD DIY telah berkonsultasi dengan kementerian terkait sebelum menetapkan klausul pelarangan perdagangan HPR dalam Perda tersebut.
Perda ini juga mengamanatkan Pemda DIY membentuk Satuan Tugas (Satgas) teknis. Operasional Satgas serta rincian sanksi akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) paling lambat enam bulan sejak Perda ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, memastikan penyusunan Pergub akan diproses secepatnya. Diskusi teknis mengenai penanganan perdagangan HPR sebenarnya sudah berjalan sejak lama.
Pihaknya masih mempelajari dokumen Perda yang baru saja disahkan sebelum menyusun rencana aksi dan struktur sanksi di lapangan.
"Yang penting komitmen, kalau sudah bentuk itu (Satgas) berarti kan pasti harus ada rencana aksinya gimana, targetnya gimana. Tapi kita komitmen, wong kita sudah punya produk hukumnya," ujar Made.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media