Rabu, 19 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

Instruksikan Ikat Anak Sejak 2022, Kepsek dan Ketua Yayasan Little Aresha Didakwa Pasal Berlapis

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
19/08/2026, 16:45 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Instruksikan Ikat Anak Sejak 2022, Kepsek dan Ketua Yayasan Little Aresha Didakwa Pasal Berlapis

Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi lokasi siding kasus Daycare Little Aresha.Foto:IST

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha bergulir di persidangan.

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari alias AP (42), kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa 18 Agustus 2026.

Anita dijerat pasal berlapis yang sama dengan Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti alias DK (51).

Sidang pembacaan dakwaan Anita berlangsung singkat di ruang sidang Nusantara. Majelis Hakim hanya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pokok-pokok isi dakwaan.

JPU Sigit Kristianto menjelaskan dakwaan terhadap 13 terdakwa, termasuk 11 pengasuh—memiliki substansi serupa terkait kekerasan terhadap anak.

"Dakwaan akan kami bacakan pada pokok-pokoknya, terutama pada dakwaan ketiga itu kami bacakan uraian unsur dan pasal yang didakwakan," ujar Sigit.

Selain sangkaan kekerasan anak, JPU menjerat Anita dan Diyah dengan regulasi Sistem Pendidikan Nasional serta Perlindungan Konsumen. Kedua petinggi daycare ini dituduh mengoperasikan lembaga pendidikan tanpa izin resmi.

"Turut serta melakukan tindak pidana menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah," papar Sigit.

Sebagai pimpinan, Anita dan Diyah bertugas mengawasi operasional harian. Namun, jaksa menilai keduanya justru memberi instruksi yang mengarah pada tindakan kekerasan fisik kepada anak.

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Anita bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti digelar pada hari yang sama mulai pukul 14.15 WIB. Jaksa membeberkan bahwa perlakuan kasar pengasuh kepada anak-anak telah berlangsung sejak daycare beroperasi pada 2022.

Para pengasuh kerap mengikat, tidak memakaikan baju, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas atas arahan Diyah.

"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti," bunyi surat dakwaan JPU.

Dalam pengawasan kelas, Diyah dan Anita rutin menegur pengasuh yang tidak mengikat atau membedong balita.

"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diyah Kusumastuti bersama terdakwa Anita Palupi Indahsari dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'dibedong aja biar tidak banyak gerak'," beber JPU membacakan bukti perkataan terdakwa.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja