News . 24/08/2026, 21:30 WIB

BPS DIY Buka Suara Soal Polemik Perubahan Data Desil Kemiskinan Warga

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) DIY meluruskan polemik pergeseran indikator kesejahteraan masyarakat atau desil yang memicu gelombang protes warga hingga mendapat sorotan dari Pemda DIY. BPS menegaskan bahwa sistem pemeringkatan sosial ekonomi bersifat dinamis dan tidak semata-mata diukur dari besaran pendapatan.

Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan pengelompokan warga diatur melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini membagi seluruh populasi Indonesia ke dalam 10 kategori secara merata, dengan porsi masing-masing 10 persen.

Kategori desil 1 diisi kelompok warga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 ditempati populasi paling sejahtera.

"Ini merupakan variabel-variabel, tidak hanya ditentukan oleh pendapatan. Jadi kelompok warga diperingkatkan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi," jelas Endang saat konferensi pers di kantor BPS DIY, Senin 24 Agustus 2026.

Ia merinci,penilaian desil mencakup beragam tolok ukur, seperti identitas kependudukan, status pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kondisi kesehatan, disabilitas, hingga aset dan kondisi perumahan.

Dalam proses pemeringkatan, BPS menerapkan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang umum digunakan secara internasional. Endang tidak memungkiri adanya celah kesalahan teknis dalam implementasi di lapangan.

"Nama juga sistem ya, yang mendata juga manusia, yang memasukkan juga manusia. Sistem pasti ada taraf kesalahan," ungkapnya mengenai potensi terjadinya inclusion error maupun exclusion error.

Selain faktor margin kesalahan, pergerakan desil dipengaruhi oleh kuota tetap 10 persen pada tiap tingkatan. Dinamika kependudukan seperti angka kelahiran, kematian, kepindahan tempat tinggal, hingga perubahan status pekerjaan warga otomatis menggeser peringkat ekonomi populasi lainnya.

"Selama 3 bulan kita punya cut off point," tutur Endang.

Ia menambahkan tidak semua warga bisa terakomodasi pada kelompok desil 1 hingga 5. Bila terdapat pemutakhiran data secara masif di suatu wilayah, posisi desil warga lain di sekitarnya dipastikan ikut berubah.

Menanggapi ketidaksesuaian penetapan desil di lapangan, BPS DIY mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas verifikasi ulang secara berkala tiap triwulan. Pemutakhiran data rujukan ini dapat diakses publik lewat kanal resmi yang telah disediakan.

Proses pembenahan data mandiri dapat dikirimkan melalui Aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, Groundcheck, pesan WhatsApp Center, Call Center Kemensos (021-171), serta situs Cek DTSEN milik BPS.

"Untuk masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data, dapat dilakukan penyampaian melalui kanal yang telah disediakan sehingga dapat dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data," pangkas Endang.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com