News . 27/08/2026, 16:25 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menerbitkan surat larangan bagi siswa SMA/SMK sederajat di seluruh DIY. Pelajar dilarang mengikuti aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/400.3/684/D14 tentang Pencegahan Keikutsertaan Aksi Demonstrasi. Surat bertanggal 26 Agustus 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi.
Penerbitan surat edaran ini merespons kemunculan seruan dan ajakan demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY). Pemerintah daerah mengambil sikap tegas untuk membatasi pergerakan pelajar dari potensi gangguan ketertiban.
Disdikpora DIY menginstruksikan seluruh Kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-DIY menjalankan tiga poin utama pengawasan. Pertama, sekolah wajib memperketat pengawasan peserta didik selama 27 s.d. 31 Agustus 2026.
Siswa diminta tidak mudah terprovokasi ajakan aksi anarkis, baik dari media sosial maupun ajakan langsung. Kedua, sekolah diminta mengisi waktu siswa dengan aktivitas ekstrakurikuler positif.
Ketiga, Disdikpora DIY meminta orang tua dan wali murid turut serta memperketat pengawasan anak saat berada di luar jam sekolah.
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi membenarkan penerbitan surat imbauan tersebut. Ia menegaskan kebijakan ini murni diambil untuk membentengi para siswa dari pengaruh provokasi di media sosial.
"Untuk mengantisipasi pelajar terpengaruh mengikuti kegiatan lain di luar sekolah," ujar Suci saat dikonfirmasi.
Kebijakan ini diharapkan menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan para pelajar terhindar dari aksi kekerasan dan tindakan anarkis di jalanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media